BANDUNG, 12 February 2026 – Pemerintah Kota Bandung secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kawasan wisata dan area dengan pengelolaan khusus untuk menerapkan sistem ‘zero waste’ atau tanpa limbah. Aturan ini merupakan langkah serius Pemkot Bandung dalam upaya meningkatkan kebersihan kota, menata kelola sampah secara lebih efektif, sekaligus mendukung visi kota yang berkelanjutan.
Kebijakan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan dilengkapi dengan sanksi tegas bagi para pengelola yang gagal memenuhi standar yang ditetapkan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu mendorong perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah di sektor pariwisata, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang volume sampah terbesar.
Mendorong Pariwisata Berkelanjutan Melalui Zero Waste
Penerapan konsep zero waste di kawasan wisata Kota Bandung menjadi krusial mengingat tingginya aktivitas pengunjung dan potensi produksi sampah yang masif. Kebijakan ini mewajibkan pengelola untuk meminimalkan timbulan sampah, melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya, serta mengoptimalkan proses daur ulang atau pengomposan.
Bagi pelaku industri pariwisata, ini berarti perlunya inovasi dalam operasional, mulai dari penggunaan material ramah lingkungan, pengurangan pemakaian plastik sekali pakai, hingga edukasi kepada pengunjung tentang pentingnya menjaga kebersihan. Hotel, restoran, pusat perbelanjaan, taman hiburan, dan destinasi lainnya yang memiliki pengelolaan tersendiri kini harus beradaptasi dengan standar baru ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, yang identitasnya tidak disebutkan dalam artikel asli, di berbagai kesempatan sebelumnya pernah menekankan bahwa inisiatif ini bukan hanya tentang kebersihan, melainkan juga tentang menciptakan pengalaman wisata yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjadikan Bandung sebagai kota pariwisata yang tidak hanya indah, tetapi juga bersih dan lestari. Kebijakan zero waste ini adalah pondasi utama. Kami ingin memastikan bahwa setiap sudut kota, terutama di area yang dikunjungi wisatawan, mencerminkan kepedulian kami terhadap lingkungan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Bandung.”
Diharapkan, penerapan zero waste ini dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menumbuhkan ekosistem ekonomi sirkular di kalangan pelaku usaha pariwisata. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan citra Kota Bandung sebagai destinasi wisata yang peduli lingkungan.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandung akan membentuk tim pengawas khusus yang bertugas memantau implementasi zero waste di lapangan. Tim ini akan melakukan inspeksi rutin dan evaluasi terhadap kepatuhan pengelola kawasan wisata.
Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Meskipun rincian spesifik sanksi belum dijelaskan dalam informasi awal, biasanya mencakup teguran lisan dan tertulis, denda administratif, pembekuan izin operasional sementara, hingga pencabutan izin bagi pelanggaran berulang atau serius. Implementasi sanksi ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan demi tercapainya tujuan lingkungan.
Tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan ini terletak pada perubahan perilaku, baik dari sisi pengelola maupun wisatawan. Edukasi masif dan sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar semua pihak memahami pentingnya peran serta dalam mewujudkan Bandung zero waste. Selain itu, ketersediaan infrastruktur pendukung seperti tempat sampah terpilah yang memadai dan fasilitas daur ulang yang mudah diakses juga perlu terus ditingkatkan.
Dengan kebijakan ini, Bandung bukan hanya menawarkan pesona alam dan kulinernya, tetapi juga sebuah komitmen nyata terhadap pariwisata yang bertanggung jawab. Ini adalah langkah maju yang diharapkan dapat menginspirasi kota-kota lain di Indonesia untuk mengikuti jejak serupa.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





