Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kali ini, fokus tertuju pada Jurist Tan, seorang tersangka yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan pada 29 July 2025 dan secara tegas menyatakan kesiapan untuk menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika kembali tidak kooperatif.
Panggilan Terakhir dan Ancaman DPO
Jurist Tan, yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi bernilai fantastis ini, telah dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun, selama proses penyidikan, ia tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Sikap tidak kooperatif ini mendorong Korps Adhyaksa untuk mengambil langkah tegas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana SH, MH, menyatakan bahwa pemanggilan ketiga adalah kesempatan terakhir bagi Jurist Tan untuk memenuhi kewajiban hukumnya. “Kami telah mengirimkan surat panggilan ketiga untuk Saudara Jurist Tan. Ini adalah panggilan terakhir. Jika sampai pada jadwal yang ditentukan, beliau kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kami tidak akan segan untuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang,” ujar Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, kemarin.
“Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban di mata hukum. Kooperatif dalam proses penyidikan adalah suatu keharusan, terlebih bagi seorang tersangka. Kejagung memiliki prosedur hukum yang jelas untuk menangani ketidakpatuhan, termasuk penetapan DPO dan langkah-langkah penjemputan paksa jika diperlukan.”
— Dr. Ketut Sumedana SH, MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Penetapan DPO akan membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pencarian dan penangkapan paksa terhadap Jurist Tan. Selain itu, status DPO juga dapat berimplikasi pada pencekalan bepergian ke luar negeri dan potensi pemberitahuan kepada Interpol jika ada indikasi yang bersangkutan berada di luar negeri.
Detail Kasus: Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus yang menjerat Jurist Tan ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi COVID-19. Proyek ini sejatinya bertujuan mulia untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa di Indonesia. Namun, investigasi Kejagung mengendus adanya praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
Modus operandi yang disinyalir melibatkan Jurist Tan dan beberapa tersangka lain adalah dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta manipulasi spesifikasi teknis barang. Hal ini menyebabkan kualitas Chromebook yang diterima tidak sesuai standar atau harga yang dibayarkan jauh melebihi nilai pasar yang wajar. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Selain Jurist Tan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, yang diduga memiliki peran masing-masing dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penerimaan keuntungan dari proyek pengadaan fiktif tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung intensif, dengan Kejagung berupaya mengungkap seluruh mata rantai dan pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Ancaman penetapan DPO bagi Jurist Tan menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak akan memberikan toleransi terhadap tersangka yang berupaya menghindar dari proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam praktik korupsi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda