Home / News / Aliansi Pedagang Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatirkan Dampak Ekonomi

Aliansi Pedagang Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatirkan Dampak Ekonomi

Aksi Deklarasi dan Poin-Poin Penolakan

Jakarta, 29 September 2025 – Ratusan pedagang yang tergabung dalam berbagai organisasi lintas sektor di DKI Jakarta hari ini secara resmi mendeklarasikan penolakan terhadap sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Deklarasi yang berlangsung di kawasan patung kuda Monas ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) DKI Jakarta, Gabungan Pedagang Pasar Tradisional Jakarta, serta Komunitas Pedagang Warung dan UMKM se-DKI Jakarta. Mereka kompak menandatangani dokumen bersama yang menggarisbawahi kekhawatiran serius terhadap potensi dampak ekonomi dan sosial dari implementasi Raperda tersebut.

Koordinator aksi, Bapak Bambang Suryono dari APKLI DKI Jakarta, menyatakan bahwa Raperda KTR, dalam bentuknya saat ini, dinilai terlalu memberatkan dan berpotensi mematikan usaha kecil. “Kami bukan menolak sepenuhnya upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan sehat, namun cara dan aturan yang tertuang dalam Raperda ini kami anggap tidak berpihak kepada kami, para pedagang kecil,” ujarnya. Bambang menambahkan bahwa pasal-pasal yang mengatur jarak penjualan produk rokok dari fasilitas umum, serta pengetatan area merokok di sekitar tempat usaha, dikhawatirkan akan mengurangi omzet pedagang secara drastis.

Dalam deklarasi tersebut, para pedagang menuntut beberapa hal krusial. Salah satunya adalah revisi total terhadap pasal-pasal yang dinilai diskriminatif dan memberatkan pelaku usaha mikro. Mereka juga mendesak pemerintah provinsi untuk melibatkan perwakilan pedagang secara aktif dalam setiap pembahasan Raperda, bukan hanya sekadar formalitas.

Dampak Ekonomi dan Seruan Dialog

Kekhawatiran utama para pedagang adalah ancaman terhadap keberlanjutan usaha mereka. Banyak pedagang kecil yang menggantungkan sebagian besar pendapatan mereka dari penjualan rokok dan produk terkait. Penerapan Raperda KTR yang ketat dikhawatirkan akan membatasi akses konsumen, sehingga berdampak langsung pada penurunan omzet dan, pada akhirnya, mata pencarian mereka. Sebuah survei internal sederhana yang dilakukan oleh APKLI menunjukkan bahwa lebih dari 60% pedagang kaki lima di Jakarta mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu komponen penting pendapatan harian mereka.

“Kami ini rakyat kecil. Hidup kami tergantung pada jualan sehari-hari. Kalau Raperda ini diterapkan tanpa mempertimbangkan nasib kami, bagaimana kami bisa bertahan? Kami butuh dialog, bukan regulasi yang mencekik,” tutur Ibu Siti Aminah, seorang pedagang warung kelontong dari Jakarta Selatan, dengan nada prihatin.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui sedang dalam tahap finalisasi pembahasan Raperda KTR ini, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi paparan asap rokok. Namun, pihak legislatif maupun eksekutif belum memberikan tanggapan resmi terkait deklarasi penolakan ini. Para pedagang berharap, aksi mereka ini dapat membuka mata pemerintah untuk mempertimbangkan ulang aspek sosial dan ekonomi sebelum Raperda tersebut disahkan. Mereka menegaskan kesiapan untuk berdialog dan mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan mata pencarian ribuan pedagang kecil di Jakarta.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: