JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 02 March 2026. Dalam kesaksiannya, Ahok secara blak-blakan menyoroti praktik pembelian LNG tanpa adanya pembeli akhir yang jelas, sebuah langkah yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ahok dicecar habis-habisan oleh Wa Ode Nur Zaenab, pengacara dari Terdakwa Hari Karyuliarto, yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Namun, Ahok tetap teguh pada penjelasannya, menekankan kejanggalan dalam proses pengadaan gas alam cair tersebut yang terjadi pada periode sebelumnya. Pernyataannya mengindikasikan adanya disonansi antara kebutuhan riil pasar dan keputusan strategis yang diambil dalam pengadaan komoditas vital ini.
Konteks Dugaan Malapraktik Pengadaan LNG
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini menyeret sejumlah nama yang diyakini memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan di lingkungan BUMN energi. Terdakwa Hari Karyuliarto, yang diketahui pernah menduduki posisi strategis di salah satu anak perusahaan Pertamina, menjadi sorotan utama dalam persidangan. Ahok, dengan pengalamannya sebagai mantan petinggi di Pertamina, diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tata kelola dan transparansi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam keterangannya, Ahok memaparkan bahwa pembelian LNG seharusnya didasarkan pada proyeksi kebutuhan pasar yang matang dan kontrak penjualan yang pasti. Namun, yang terjadi dalam kasus ini adalah sebaliknya. “Saya selalu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Bagaimana mungkin kita membeli komoditas sebesar LNG jika tidak ada proyeksi pembeli yang jelas? Ini seperti membeli barang tanpa tahu mau dijual kemana, dan ujung-ujungnya pasti merugikan,” Ahok menegaskan dalam nada lugas.
“Bagaimana mungkin kita membeli komoditas sebesar LNG jika tidak ada proyeksi pembeli yang jelas? Ini seperti membeli barang tanpa tahu mau dijual kemana, dan ujung-ujungnya pasti merugikan.”
— Basuki Tjahaja Purnama
Pernyataan ini menggemakan kekhawatiran publik mengenai praktik pengadaan yang tidak efisien dan rentan terhadap penyelewengan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan kesaksian Ahok untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan juta dolar AS akibat pembelian LNG yang tidak efektif dan tanpa pasar.
Potensi Kerugian Negara dan Tuntutan Akuntabilitas
Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam mengingat dampak finansial yang ditimbulkan terhadap keuangan negara dan kinerja BUMN. Pembelian LNG tanpa pembeli yang pasti tidak hanya menyebabkan penumpukan stok yang mahal, tetapi juga memicu potensi kerugian akibat fluktuasi harga global dan biaya penyimpanan. Ahok, yang dikenal vokal dalam menyuarakan perbaikan tata kelola, berharap kesaksiannya dapat menjadi pemicu reformasi yang lebih mendalam di sektor energi.
Wa Ode Nur Zaenab mencoba menggali lebih jauh mengenai kapasitas Ahok sebagai saksi, mempertanyakan detail teknis dan periodisasi data yang dipaparkan. Namun, Ahok dengan tenang menjelaskan bahwa sebagai komisaris, tugasnya adalah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan, termasuk keputusan-keputusan strategis seperti pengadaan LNG. “Data dan informasi yang saya sampaikan adalah hasil pengawasan dan analisis tim internal, yang menunjukkan adanya anomali dalam proses ini,” tambahnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dengan agenda persidangan lanjutan yang akan memanggil saksi-saksi lain serta menghadirkan bukti-bukti pendukung. Publik menanti putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegaskan kembali prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor energi yang strategis.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





