Home / News / KPK Tetapkan Lima Tersangka, Skandal Kredit Fiktif Bank Jepara Artha Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK Tetapkan Lima Tersangka, Skandal Kredit Fiktif Bank Jepara Artha Rugikan Negara Ratusan Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 September 2025 secara resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi masif terkait pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Skandal yang melibatkan sekitar 40 pengajuan kredit fiktif ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 254 miliar dalam kurun waktu 2022-2024, menimbulkan kerugian fantastis bagi aset daerah.

Kasus ini mencuat setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim KPK. Kelima tersangka yang belum dirinci identitasnya kepada publik, diduga merupakan pegawai atau pihak-pihak yang terafiliasi dengan BPR Bank Jepara Artha, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

Modus Operandi Kredit Fiktif Terungkap

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini diduga melibatkan rekayasa puluhan pengajuan kredit. Para tersangka secara sistematis memanfaatkan celah dalam sistem persetujuan kredit bank untuk mengalirkan dana secara tidak sah. Sumber di KPK mengindikasikan bahwa praktik ini melibatkan penggunaan data nasabah fiktif, pemalsuan dokumen identitas, atau penyalahgunaan wewenang untuk menyetujui pinjaman tanpa agunan atau validasi yang memadai.

Dana pinjaman yang seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau sektor produktif lainnya, kemudian diduga ditarik dan dinikmati secara pribadi oleh para tersangka serta pihak-pihak terkait. Jumlah 40 kredit fiktif dalam rentang waktu dua tahun menunjukkan skala korupsi yang terstruktur dan sistematis, mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam pengawasan internal dan tata kelola bank tersebut.

Kerugian negara sebesar Rp 254 miliar ini menjadi sorotan utama, mengingat BPR Bank Jepara Artha memiliki peran strategis dalam mendukung pergerakan ekonomi lokal di Jepara. Angka tersebut juga mencerminkan dampak serius terhadap keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah.

Komitmen KPK dan Upaya Pemulihan Aset

Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal KPK dalam mengurai benang kusut kasus korupsi di BPR Bank Jepara Artha. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Kerugian negara yang fantastis ini tidak bisa ditoleransi. Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu juru bicara KPK, menegaskan keseriusan lembaganya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara menanti mereka yang terbukti bersalah.

Selain proses pidana, KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Upaya pemulihan aset (asset recovery) dari kerugian negara yang ditimbulkan juga akan menjadi fokus utama penanganan kasus ini, untuk mengembalikan dana publik yang telah disalahgunakan. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh BUMD di Indonesia untuk memperketat sistem pengawasan internal dan tata kelola perusahaan guna mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: