Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. Keputusan ini menandai dimulainya babak baru dalam upaya reformasi dan penguatan institusi kepolisian, yang akan menjadi salah satu fokus pembahasan legislatif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam waktu dekat.
Kabar mengenai status RUU ini sebagai prioritas telah menjadi sorotan, mengingat peran fundamental Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. Pembahasan RUU yang fundamental ini diharapkan dapat memperbarui landasan hukum bagi korps Bhayangkara agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan menjawab tuntutan publik akan profesionalisme serta akuntabilitas.
Latar Belakang dan Urgensi Revisi UU Polri
Usia UU Polri yang kini telah mencapai dua dekade lebih menjadikan urgensi revisi semakin terasa. Sejak disahkan pada tahun 2002, lanskap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perkembangan teknologi dan dinamika sosial politik, telah mengalami perubahan signifikan. Revisi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyesuaikan kewenangan, struktur organisasi, pengawasan, hingga aspek profesionalisme anggota Polri.
Beberapa isu yang kerap menjadi diskursus publik terkait kinerja kepolisian, seperti isu akuntabilitas, penegakan hak asasi manusia dalam setiap tindakan kepolisian, serta transparansi dalam penanganan kasus, diperkirakan akan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU ini. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap pasal yang direvisi atau ditambahkan dapat memperkuat institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menjamin penegakan hukum yang adil dan non-diskriminatif.
Selain itu, adaptasi terhadap bentuk-bentuk kejahatan modern, seperti kejahatan siber, transnasional, hingga terorisme, juga menjadi alasan kuat untuk merevisi UU ini. Diharapkan, payung hukum baru dapat memberikan dasar yang lebih kokoh bagi Polri untuk menghadapi ancaman-ancaman tersebut secara efektif, tanpa mengesampingkan jaminan perlindungan terhadap hak-hak sipil warga negara.
Potensi Implikasi dan Sorotan Publik
Masuknya RUU Polri ke Prolegnas Prioritas tentu membawa berbagai potensi implikasi. Di satu sisi, ini adalah kesempatan emas untuk memperkuat institusi negara yang vital ini dengan kerangka hukum yang modern dan relevan. Namun, di sisi lain, proses ini juga memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan atau mengurangi independensi lembaga penegak hukum.
Pakar hukum tata negara dan organisasi masyarakat sipil telah menyuarakan pentingnya partisipasi publik yang luas dalam setiap tahapan pembahasan RUU ini. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci untuk menghindari kontroversi dan memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kepentingan seluruh elemen bangsa.
“Revisi UU Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas, bukan sebaliknya. Perluasan kewenangan harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, baik internal maupun eksternal, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia. Partisipasi aktif masyarakat sipil dan pakar sangat krusial untuk mencegah pasal-pasal yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan,” ujar seorang pengamat hukum dari lembaga swadaya masyarakat terkemuka pada 18 September 2025.
Pembahasan RUU ini juga akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dan DPR dalam menjalankan reformasi institusi secara menyeluruh. Diharapkan, diskusi yang akan berlangsung di gedung parlemen dapat berjalan secara konstruktif, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan undang-undang yang kuat, adil, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan target pembahasan pada tahun ini, publik akan mengamati dengan saksama setiap perkembangan RUU Polri. Harapan besar tersemat agar revisi ini benar-benar membawa perubahan positif bagi institusi kepolisian dan sistem hukum nasional secara keseluruhan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda