JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia terus mendalami dugaan kasus penghasutan yang menyeret nama Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Serangkaian pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap belasan individu yang terafiliasi dengan organisasi nirlaba tersebut, dengan penasihat hukum Delpedro, Iqbal Ramadhan, menjadi salah satu yang terbaru dimintai keterangan.
Gelombang Pemeriksaan Meluas ke Penasihat Hukum
Sejak dugaan kasus ini mencuat, kepolisian telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Awalnya, lima karyawan Lokataru Foundation, yang menjabat di berbagai posisi mulai dari manajer, staf umum, hingga anak magang, telah menjalani pemeriksaan. Gelombang pemeriksaan ini kini meluas, menyasar aspek legal dari kasus tersebut dengan dimintainya keterangan dari Iqbal Ramadhan, penasihat hukum yang mendampingi Delpedro Marhaen.
Pemeriksaan terhadap penasihat hukum ini mengindikasikan upaya polisi untuk mengumpulkan informasi seluas-luasnya dari berbagai sudut pandang yang terkait dengan Delpedro dan aktivitas Lokataru Foundation. Keterangan dari Iqbal Ramadhan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aspek hukum kasus ini, termasuk pendampingan yang diberikan kepada Delpedro.
“Penyidik memerlukan keterangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran utuh terkait dugaan penghasutan yang melibatkan Saudara Delpedro Marhaen. Setiap individu yang memiliki informasi relevan, termasuk penasihat hukum, akan dimintai keterangan demi kepentingan penyelidikan,” ujar [Nama Placeholder Pejabat Kepolisian], dalam sebuah kesempatan terpisah.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari prosedur standar dalam mendalami sebuah kasus hukum, di mana setiap informasi, sekecil apapun, dianggap penting untuk membangun konstruksi perkara. Kehadiran para karyawan dari berbagai level, termasuk manajer hingga anak magang, menunjukkan bahwa polisi berupaya memetakan aktivitas dan interaksi di lingkungan Lokataru secara komprehensif.
Dugaan Penghasutan dan Implikasinya bagi Organisasi Masyarakat Sipil
Dugaan penghasutan yang dituduhkan kepada Delpedro Marhaen menjadi inti dari penyelidikan ini. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, penghasutan adalah tindakan mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Tuduhan semacam ini, terutama terhadap seorang direktur yayasan hak asasi manusia seperti Lokataru Foundation, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan berekspresi dan ruang gerak organisasi masyarakat sipil.
Lokataru Foundation sendiri dikenal sebagai organisasi yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia dan isu-isu keadilan sosial. Penyelidikan terhadap pimpinannya dan para pegawainya tentu memiliki implikasi terhadap operasional dan kredibilitas organisasi. Situasi ini juga berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi aktivis dan organisasi serupa yang bergerak di bidang advokasi.
Hingga 16 September 2025, proses hukum masih terus berjalan. Pihak kepolisian menyatakan akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Publik, khususnya komunitas pegiat hak asasi manusia, diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda