Home / News / Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

BANDUNG, 15 September 2025 – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi, secara resmi telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Informasi ini terkonfirmasi, dengan Yana Mulyana memulai masa bebas bersyaratnya sejak tanggal 13 Juni 2025, menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat publik tersebut.

Yana Mulyana divonis bersalah atas kasus suap terkait pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kasus ini mencuat pada April 2023 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret namanya bersama beberapa pejabat Pemkot Bandung dan pihak swasta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah, serta pencabutan hak politiknya selama beberapa tahun pasca-pembebasan.

Latar Belakang Kasus Korupsi yang Menjerat

Kasus yang menjerat Yana Mulyana menjadi sorotan publik luas karena melibatkan praktik suap dalam proyek infrastruktur penting yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik dan keamanan kota. Yana terbukti menerima suap dari sejumlah pihak swasta yang ingin memenangkan tender proyek pengadaan CCTV dan ISP. Nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai miliaran rupiah, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan fasilitas mewah.

Proses hukum yang panjang, mulai dari penyelidikan oleh KPK, persidangan di pengadilan tingkat pertama hingga banding, mengukuhkan vonis bersalah terhadap Yana Mulyana. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik dan pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.

Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai undang-undang. Syarat tersebut antara lain telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, menunjukkan kelakuan baik selama di lapas, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Dengan dimulainya masa bebas bersyarat Yana Mulyana sejak 13 Juni 2025, ini berarti ia telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Yana Mulyana akan berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia diwajibkan untuk melapor secara berkala dan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan, termasuk tidak melakukan tindak pidana baru. Jika melanggar syarat-syarat tersebut, masa bebas bersyaratnya dapat dicabut dan ia wajib kembali menjalani sisa pidananya di lapas.

“Keputusan pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang berlaku, di mana setiap terpidana yang memenuhi syarat, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan dan telah memenuhi dua pertiga masa pidana, berhak mengajukan pembebasan bersyarat. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar seorang juru bicara dari Kemenkumham, saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Keluarnya Yana Mulyana dari Lapas Sukamiskin, yang dikenal sebagai lapas khusus bagi narapidana kasus korupsi, diharapkan menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya akan konsekuensi serius dari penyalahgunaan wewenang. Meskipun telah bebas secara bersyarat, Yana Mulyana masih memiliki tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menata kembali kehidupannya pasca-pidana, mengingat pencabutan hak politiknya masih berlaku untuk beberapa waktu ke depan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: