SERANG – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurut PSI Banten, hukuman penjara semata tidak cukup memberikan efek jera yang optimal bagi pelaku korupsi. Langkah penyitaan aset dinilai krusial untuk mempersempit ruang gerak para koruptor sekaligus memulihkan kerugian negara.
Pernyataan ini kembali mengemuka di tengah desakan publik terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merampungkan beleid tersebut. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memerangi tindak pidana korupsi yang selama ini kerap menjadi momok bagi pembangunan nasional.
Hukuman Penjara Dinilai Kurang Optimal
Juru bicara PSI Banten, dalam keterangannya kepada media pada 14 September 2025, menyoroti bahwa banyak kasus korupsi yang telah diputus pengadilan hanya berujung pada hukuman badan. Meskipun para pelaku mendekam di penjara, sebagian besar dari mereka masih dapat menikmati hasil kejahatan mereka setelah bebas, bahkan melalui pihak ketiga atau skema pencucian uang. Hal ini, menurut PSI, menciptakan persepsi bahwa hukuman penjara tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari tindakan korupsi.
Kami meyakini bahwa penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera yang sesungguhnya. Para koruptor seringkali masih dapat menikmati hasil kejahatan mereka setelah bebas, ini tidak adil bagi rakyat dan negara, ujar perwakilan PSI Banten.
Sanksi penjara, meski penting, seringkali hanya menyentuh aspek kebebasan fisik. Namun, jika aset hasil kejahatan tidak bisa dirampas, esensi keadilan belum sepenuhnya tercapai. Koruptor masih bisa hidup mewah dari uang haram yang mereka kumpulkan, bahkan saat di penjara pun mereka bisa mengendalikan aset-asetnya.
Pihaknya menambahkan bahwa ketiadaan regulasi yang kuat untuk perampasan aset menyebabkan negara kesulitan memulihkan kerugian finansial akibat tindak pidana korupsi. Kondisi ini membuat upaya pemberantasan korupsi terasa pincang, hanya fokus pada penangkapan dan penghukuman badan, tanpa mampu mengembalikan hak-hak negara yang dirampas.
Menutup Kerugian Negara dan Persempit Ruang Gerak
RUU Perampasan Aset, menurut PSI Banten, hadir sebagai solusi komprehensif. Dengan adanya payung hukum ini, aparat penegak hukum akan memiliki landasan yang kuat untuk melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, bahkan jika aset tersebut telah dialihkan atau disembunyikan. Tujuannya jelas, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membuat mereka miskin dan tidak mampu lagi mengulangi perbuatannya.
Perampasan aset adalah langkah konkret untuk menutup kerugian negara. Ini bukan hanya tentang memberi pelajaran kepada koruptor, tapi juga tentang mengembalikan uang rakyat yang dicuri. Ketika aset mereka dirampas, secara otomatis ruang gerak mereka untuk beraksi kembali atau menikmati hasil kejahatan menjadi sangat sempit, terang juru bicara tersebut.
Implementasi RUU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara signifikan. Selain itu, beleid ini juga diharapkan dapat mengirimkan pesan kuat kepada calon pelaku korupsi bahwa tindakan mereka tidak hanya akan berujung pada penjara, tetapi juga kemiskinan dan kehilangan seluruh harta hasil kejahatan. PSI Banten berharap pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan RUU ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda