[Nama Kota], 11 September 2025 – Sebuah kisah pilu kekerasan anak terkuak, menyorot kebrutalan seorang ayah tiri dan dugaan pembiaran oleh ibu kandung. AMK, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, menjadi korban penyiksaan berat yang dilakukan oleh ayah tirinya, EF alias YA (40), yang akrab disapa Ayah Juna. Lebih memilukan lagi, sang ibu kandung yang seharusnya menjadi pelindung, justru diduga membiarkan tubuh mungil AMK menerima serangkaian penyiksaan yang keji.
Trauma mendalam yang dialami AMK tercermin dari pernyataannya yang mengguncang hati banyak pihak. Dalam kondisi psikis yang terguncang, AMK mengungkapkan keinginannya agar sang ayah tiri tidak perlu lagi ia temui.
Kekejaman di Balik Dinding Rumah
Kasus kekerasan ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari tetangga yang curiga dengan kondisi fisik AMK yang kerap terlihat memar dan ketakutan. Menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, EF alias YA diduga telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik terhadap AMK selama beberapa waktu terakhir. Bentuk kekerasan yang dialami AMK bervariasi, mulai dari pukulan, cubitan, hingga ancaman yang membuat korban hidup dalam ketakutan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian setempat yang menangani kasus ini, telah mengamankan EF alias YA untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan adanya luka-luka baru maupun luka lama di sekujur tubuh AMK, mengindikasikan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama terjadi. Kondisi psikologis AMK saat ini sedang dalam penanganan serius oleh tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ironi terbesar dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan pasif dari ibu kandung AMK. Pihak berwenang tengah mendalami peran sang ibu yang diduga mengetahui atau bahkan menyaksikan kekerasan tersebut namun tidak mengambil tindakan untuk melindungi anaknya. Kelalaian ini berpotensi menjeratnya dengan pasal-pasal terkait pembiaran kekerasan terhadap anak, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” tutur AMK, 9 tahun, dengan suara pelan namun penuh kepedihan, menggambarkan betapa dalamnya luka yang ia rasakan. Pernyataan ini menjadi bukti betapa hancurnya jiwa seorang anak akibat perlakuan brutal orang yang seharusnya melindungi.
Proses Hukum dan Upaya Perlindungan Anak
Saat ini, EF alias YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, status ibu kandung AMK masih dalam tahap pemeriksaan intensif untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan [Nama Kota/Provinsi], [Nama Pejabat], menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan anak di lingkungan sekitar. “Kasus AMK ini adalah pengingat keras bagi kita semua. Kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di balik pintu tertutup. Kita harus berani melapor jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan,” ujarnya.
AMK kini berada dalam pengawasan dan perlindungan P2TP2A, yang menyediakan tempat tinggal aman serta pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Diharapkan, dengan penanganan yang tepat, AMK dapat kembali menemukan keceriaan masa kanak-kanaknya dan tumbuh menjadi pribadi yang kuat. Kasus ini juga menjadi sorotan publik akan pentingnya edukasi tentang hak anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda