Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Budi Said, pengusaha properti yang dikenal dengan julukan ‘Crazy Rich’ Surabaya, dalam kasus penipuan dan penggelapan emas. Putusan ini mengukuhkan vonis 16 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, menandai babak akhir dari perjalanan hukum kasus yang menarik perhatian publik luas ini.
Keputusan penting tersebut dibacakan oleh majelis hakim agung pada Rabu, 18 Juni 2025. Majelis hakim yang memutus kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Jupriyadi sebagai ketua, dengan didampingi oleh dua anggota majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Penolakan kasasi ini berarti Budi Said kini harus menjalani penuh sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Kasus yang menjerat Budi Said bermula dari dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Budi Said, melalui perusahaannya, dilaporkan membeli emas Antam dengan nilai fantastis, namun kemudian mengklaim tidak menerima emas sesuai jumlah yang dibayarkan. Ia menuntut pengembalian uang atau penyerahan emas senilai triliunan rupiah.
Penyelidikan dan persidangan kemudian mengungkap adanya indikasi modus operandi penipuan dengan memanfaatkan diskon fiktif atas penjualan emas Antam, yang diduga melibatkan oknum internal Antam. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam putusan tingkat pertamanya pada akhir tahun 2024, menyatakan Budi Said terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Budi Said mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, pada awal tahun 2025, PT Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya, tetap menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara. Penolakan kasasi oleh MA pada 18 Juni 2025 ini secara definitif menutup semua jalur hukum bagi Budi Said, menjadikan vonis 16 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dampak Putusan dan Penegakan Hukum
Putusan Mahkamah Agung ini memiliki implikasi yang signifikan, tidak hanya bagi Budi Said pribadi tetapi juga bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan kerah putih (white-collar crime). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok pengusaha dengan julukan ‘Crazy Rich’, yang seringkali dikaitkan dengan asumsi kekebalan hukum.
Putusan Mahkamah Agung ini adalah penegasan bahwa hukum berlaku bagi semua, tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang memiliki kekayaan berlimpah. Ini juga menjadi peringatan penting bagi para pelaku kejahatan kerah putih bahwa sistem peradilan akan terus mengejar mereka hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan ditolaknya kasasi, Budi Said kini harus siap menjalani masa pidananya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transaksi bernilai besar serta pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang mencoba memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi. Pihak kejaksaan, sebagai eksekutor putusan, diharapkan segera menindaklanjuti putusan inkrah ini.
Hingga 29 July 2025, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Budi Said terkait putusan MA ini. Namun, putusan ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda