Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bagi masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, informasi mengenai cara cek status penerima PIP tahun 2025 serta syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan ini menjadi krusial. Program ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak putus sekolah dan dapat melanjutkan pendidikan.
PIP merupakan inisiatif strategis pemerintah yang menyasar siswa di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga, sehingga anak-anak dapat fokus pada pendidikan mereka. Informasi terkini mengenai status penerima dan mekanisme pencairan dapat diakses secara daring melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Cara Memastikan Status Penerima PIP 2025
Untuk memudahkan masyarakat, terutama orang tua dan siswa, Kemendikbudristek telah menyediakan sistem pengecekan status penerima PIP secara daring. Proses ini dirancang agar sederhana dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja, asalkan tersedia koneksi internet. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs web resmi PIP Kemendikbudristek melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.
- Setelah halaman utama terbuka, cari kolom pencarian yang biasanya terletak di bagian tengah atau atas halaman.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa pada kolom yang tersedia. Pastikan NISN yang dimasukkan sudah benar dan valid.
- Lanjutkan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar. NIK ini diperlukan untuk validasi data.
- Selesaikan proses verifikasi dengan memasukkan kode captcha yang ditampilkan pada layar untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik tombol “Cari” atau “Cek Penerima” untuk melihat hasilnya.
Sistem akan menampilkan status apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP 2025, lengkap dengan informasi detail mengenai jenjang pendidikan, nama sekolah, dan status pencairan dana (jika sudah tersedia). Jika nama siswa tidak muncul, ada kemungkinan siswa belum terdaftar, tidak memenuhi kriteria, atau data sedang dalam proses verifikasi.
Kriteria dan Mekanisme Penyaluran PIP
Penerima PIP diprioritaskan bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun program ini juga terbuka bagi siswa lain yang memenuhi kriteria kemiskinan atau kerentanan ekonomi. Persyaratan lengkap untuk menjadi penerima PIP adalah sebagai berikut:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan/panti sosial.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak sekolah (drop out) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta Didik dengan kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, dan/atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara kandung yang tinggal serumah.
- Peserta Didik pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Dana PIP disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA/SMK. Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Proses aktivasi rekening bagi siswa yang baru pertama kali menerima bantuan atau belum memiliki rekening di bank penyalur, biasanya diumumkan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
“Program Indonesia Pintar adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam pendidikan hanya karena kendala ekonomi. Kami berharap dengan kemudahan akses informasi melalui portal daring, masyarakat dapat segera mengetahui status kepesertaannya dan memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya untuk masa depan pendidikan anak-anak kita,” ujar perwakilan dari Kemendikbudristek dalam kesempatan terpisah.
Dengan adanya kemudahan akses informasi ini, diharapkan proses pencairan dana PIP 2025 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kemendikbudristek atau pihak sekolah untuk menghindari informasi yang tidak valid. Pada 26 July 2025, pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan dan efektivitas program bantuan pendidikan ini demi terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda