Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar belum lama ini.
Vonis tersebut merupakan hasil dari proses peradilan yang panjang terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Putusan Majelis Hakim ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang menyasar figur-figur berprofil tinggi.
Pernyataan Resmi KPK
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa sikap KPK adalah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan, sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, putusan hakim adalah cerminan dari independensi yudisial dan menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Saudara Hasto Kristiyanto. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus kita hormati,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 July 2025. “Kami akan mempelajari secara saksama pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini.”
Setyo menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menganalisis secara mendalam isi putusan, termasuk fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan oleh hakim, serta kesesuaiannya dengan tuntutan yang telah diajukan oleh KPK sebelumnya. Proses evaluasi ini penting untuk memastikan apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemberantasan korupsi.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi Hasto Kristiyanto menandai babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Selain pidana badan, vonis biasanya juga diikuti dengan denda dan/atau kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, meskipun detail spesifik mengenai hal tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh Ketua KPK pada kesempatan tersebut.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini menyoroti komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap tokoh politik dari partai besar. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik akan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik pihak penuntut umum (KPK) maupun terdakwa (Hasto Kristiyanto) memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Waktu yang diberikan untuk mengajukan banding adalah 14 hari kerja setelah putusan dibacakan atau diberitahukan secara sah kepada pihak yang bersangkutan. Publik akan terus menanti apakah kedua belah pihak akan menempuh jalur banding atau menerima putusan pengadilan demi kepastian hukum.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda