Jakarta, 19 July 2025 – Kalangan aktivis perempuan dan pegiat hak asasi manusia menyambut hangat sinyal dukungan dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dukungan ini dinilai dapat menjadi momentum krusial untuk mempercepat pengesahan beleid yang telah lama dinantikan tersebut, mengingat perjalanan RUU ini yang kerap menemui hambatan di parlemen.
Sinyal Positif dari Wakil Presiden Terpilih
Pernyataan Gibran Rakabuming Raka mengenai urgensi RUU PPRT, yang disampaikannya dalam berbagai kesempatan publik, telah memberikan harapan baru bagi proses legislasi. Komitmen dari figur pimpinan eksekutif masa depan ini diyakini akan memberikan dorongan signifikan bagi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebelumnya, pembahasan RUU ini kerap terhambat oleh berbagai dinamika politik dan prioritas legislasi lainnya, membuat statusnya terkatung-katung selama bertahun-tahun dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dukungan dari seorang figur sekelas wakil presiden terpilih dianggap mampu memperkuat posisi RUU PPRT di mata para legislator dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memangkas waktu pembahasan yang panjang dan membawa RUU ini segera ke tahap pengesahan, mewujudkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Urgensi dan Harapan Aktivis
Organisasi-organisasi perempuan dan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pekerja Rumah Tangga (KPRT) telah berulang kali menyuarakan pentingnya payung hukum ini. Mereka menyoroti fakta bahwa jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih berada dalam posisi rentan, jauh dari jaminan hak-hak dasar seperti upah layak, jam kerja teratur, dan jaminan sosial. Ketiadaan regulasi yang memadai kerap menyebabkan pekerja rumah tangga menjadi korban eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Sebagaimana ditegaskan oleh salah seorang perwakilan dari Jaringan Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), yang selama ini menjadi garda terdepan advokasi RUU ini:
RUU ini bukan sekadar produk hukum, melainkan cermin kehadiran negara, bentuk penghargaan terhadap kerja yang sering tak terlihat, dan upaya membangun hubungan kerja yang lebih manusiawi dan profesional. Pengesahannya akan menjadi tonggak sejarah bagi pengakuan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.
Para aktivis berpendapat bahwa pengesahan RUU PPRT akan mengisi kekosongan hukum yang selama ini membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi. Mereka percaya bahwa dengan adanya kerangka hukum yang jelas, baik pekerja maupun pemberi kerja akan memiliki panduan yang transparan dan adil, menciptakan ekosistem kerja yang lebih bertanggung jawab dan bermartabat.
Perjalanan Panjang dan Tantangan ke Depan
Perjalanan RUU PPRT di parlemen terbilang panjang dan berliku. Meskipun telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas selama beberapa periode, pembahasannya seringkali mandek di tengah jalan, baik karena tarik ulur kepentingan maupun dinamika politik internal. Presiden Joko Widodo sendiri pada awal tahun 2023 juga telah secara terbuka mendorong percepatan pengesahan RUU ini, mengingat urgensinya yang sangat tinggi dan desakan dari berbagai pihak.
Dukungan dari Gibran, sebagai bagian dari pemerintahan mendatang, diharapkan dapat mengintensifkan kembali komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk segera menuntaskan pembahasan. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menyelaraskan berbagai pandangan dan memastikan bahwa substansi RUU ini benar-benar melindungi hak-hak pekerja rumah tangga secara holistik, sambil tetap memperhatikan kepentingan pemberi kerja. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tujuan mulia dari RUU ini.
Dengan adanya momentum baru ini, diharapkan Komisi terkait di DPR RI dapat segera menindaklanjuti dan membawa RUU PPRT ke tahap paripurna. Pengesahan undang-undang ini akan menjadi kado penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang setara dan bermartabat, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan ketenagakerjaan yang adil.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda