Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, secara resmi memilih jalur hukum untuk menentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Langkah ini menandai keputusan signifikan untuk menghindari opsi politik, seperti executive review, dan menegaskan komitmen pada penegakan hukum murni.
Pada 19 July 2025, Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa langkah judicial review terhadap PKPU tersebut merupakan pilihan strategis yang dinilai paling tepat untuk menyelesaikan polemik yang timbul. Pengajuan judicial review ini akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), lembaga tertinggi yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi.
Pilihan Jalur Hukum Murni: Menolak Intervensi Politik
Menurut Ronny, pendekatan ini dipilih karena substansi masalah yang dihadapi adalah persoalan hukum terkait legitimasi dan konstitusionalitas sebuah regulasi, bukan keputusan politik yang dapat diselesaikan melalui intervensi eksekutif. Pilihan executive review, yang melibatkan peninjauan oleh lembaga eksekutif seperti Presiden atau kementerian terkait, dinilai tidak relevan karena objek yang digugat adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga independen seperti KPU, bukan kebijakan pemerintah.
Kuasa hukum Hasto menekankan bahwa upaya ini adalah manifestasi dari keyakinan terhadap supremasi hukum dalam setiap aspek tata kelola negara, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan menempuh jalur judicial review, Hasto Kristiyanto ingin memastikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2019, yang kerap menjadi sorotan berbagai pihak terkait aturan pencalonan dan mekanisme pemilu, benar-benar sejalan dengan koridor konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Kami menilai jalur judicial review adalah pilihan yang paling tepat dan konstitusional untuk menyelesaikan persoalan ini. Ini adalah murni upaya penegakan hukum, memastikan bahwa setiap regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam konteks pemilihan umum, tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip demokrasi yang adil, ujar Ronny Talapessy kepada awak media di Jakarta pada 19 July 2025.
Ronny menambahkan bahwa keputusan untuk menolak jalur politik bukan berarti mengesampingkan dialog, melainkan lebih pada penekanan bahwa penyelesaian masalah hukum harus melalui mekanisme hukum yang sah dan independen. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi politisasi isu yang seharusnya diselesaikan berdasarkan kajian hukum yang objektif.
Potensi Dampak dan Mekanisme Hukum
Jika gugatan judicial review ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 berpotensi dibatalkan atau direvisi pada bagian-bagian yang dianggap bertentangan dengan hukum. Keputusan MA nantinya akan memiliki implikasi luas terhadap tata kelola kepemiluan di Indonesia, termasuk terhadap persyaratan pencalonan atau aspek-aspek lain yang diatur dalam PKPU tersebut, dan akan menjadi preseden penting bagi masa depan regulasi pemilu.
Proses judicial review di Mahkamah Agung melibatkan tahapan pemeriksaan berkas, mendengarkan argumen dari pihak pemohon dan termohon (dalam hal ini KPU), serta kajian mendalam oleh majelis hakim. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga putusan final dikeluarkan. Selama proses ini, berbagai pihak terkait, termasuk pegiat pemilu dan organisasi masyarakat sipil, akan memantau perkembangan kasus dengan saksama mengingat dampaknya yang potensial terhadap integritas dan keadilan pemilu di masa mendatang.
Keputusan Hasto Kristiyanto untuk menempuh jalur hukum ini menegaskan bahwa segala persoalan terkait regulasi kepemiluan harus diselesaikan melalui koridor konstitusional, menghindari politisasi, dan mengedepankan kepastian hukum demi integritas proses demokrasi di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda