Home / News / Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Perkara Harun Masiku, Sebut Ada Penyelundupan Fakta

Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Perkara Harun Masiku, Sebut Ada Penyelundupan Fakta

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) terkait dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Sidang ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025. Hasto sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjeratnya sarat dengan ‘penyelundupan fakta’, sebuah klaim yang menjadi inti pembelaannya selama persidangan.

Latar Belakang Kasus dan Tuduhan Jaksa

Kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto berpusat pada dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal tahun 2020 dan hingga 18 July 2025 keberadaannya masih misterius. Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto dengan pasal perintangan penyidikan, yang diduga menghambat upaya penegak hukum dalam melacak dan menangkap Harun Masiku.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan berbagai tindakan yang dituding sebagai upaya Hasto untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Tuduhan ini mencakup dugaan arahan kepada staf dan pihak lain untuk tidak kooperatif atau menyembunyikan informasi dan barang bukti terkait keberadaan Harun Masiku dan dugaan suap yang meliputinya. Meskipun dakwaan utama terhadap Hasto adalah perintangan penyidikan, nama Hasto juga disebut-sebut dalam konteks dugaan aliran dana terkait kasus suap PAW tersebut, yang menjadi latar belakang dan motif dari dugaan perintangan yang ia lakukan.

Klaim “Penyelundupan Fakta” oleh Hasto

Selama proses persidangan yang telah berjalan, Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya konsisten menyuarakan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa. Hasto berulang kali menegaskan bahwa ada upaya sistematis untuk menyembunyikan atau memanipulasi fakta-fakta kunci yang seharusnya menjadi bagian dari persidangan. Pernyataan ini menjadi poin sentral dalam strategi pembelaannya, di mana ia menuding dakwaan tidak utuh dan cenderung memojokkan dirinya tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas atau bukti-bukti yang meringankan.

Hasto menyebut dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, sarat dengan penyelundupan fakta.

Klaim ‘penyelundupan fakta’ ini mengindikasikan adanya dugaan ketidaklengkapan informasi atau bahkan penyajian informasi yang bias oleh pihak penuntut. Hasto dan timnya berpendapat bahwa beberapa bukti dan keterangan saksi penting yang seharusnya disajikan untuk memberikan gambaran utuh tentang kasus tersebut tidak dihadirkan atau diabaikan. Hal ini, menurut mereka, telah memengaruhi objektivitas proses peradilan dan merugikan posisi Hasto sebagai terdakwa.

Implikasi Politik dan Hukum Menjelang Vonis

Sidang vonis Hasto Kristiyanto pada 25 Juli 2025 mendatang tidak hanya krusial dari aspek hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik yang signifikan. Sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, salah satu partai politik terbesar di Indonesia dan partai penguasa saat ini, putusan terhadap Hasto akan menjadi sorotan publik dan dapat memengaruhi citra partai di mata masyarakat. Apabila dinyatakan bersalah, Hasto berpotensi menghadapi sanksi pidana yang berat dan reputasi politiknya akan tercoreng, yang tentunya akan berdampak pada dinamika internal partai maupun peta politik nasional.

Sebaliknya, jika majelis hakim memutuskan Hasto tidak bersalah, hal ini dapat menjadi angin segar bagi PDI Perjuangan dan menegaskan klaim Hasto tentang ‘penyelundupan fakta’ yang ia gaungkan. Putusan ini juga akan menyoroti independensi peradilan dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sejauh ini konsisten dengan dakwaan yang telah mereka susun, meyakini bahwa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan cukup untuk membuktikan tuduhan terhadap Hasto. Publik menantikan dengan seksama putusan majelis hakim, yang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Hasto Kristiyanto, tetapi juga menjadi babak baru dalam penuntasan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan utama KPK.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: