Home / News / Sekjen PDIP Hasto: Pengacara Bantah Dakwaan KPK, Sebut Tak Ada Motif

Sekjen PDIP Hasto: Pengacara Bantah Dakwaan KPK, Sebut Tak Ada Motif

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara tegas membantah dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap mantan calon anggota legislatif Harun Masiku. Pembelaan ini mengklaim bahwa tidak ada motif yang jelas maupun keuntungan timbal balik yang diperoleh Hasto dalam perkara tersebut, sehingga dakwaan dinilai tidak berdasar dan tidak didukung bukti kuat.

Sorotan Dakwaan Tanpa Motif dan Keuntungan

Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada 18 July 2025, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa poin utama keberatan mereka terhadap proses hukum ini adalah absennya elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi, yaitu motif dan keuntungan pribadi. Menurut mereka, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkesan dipaksakan tanpa landasan fakta yang kokoh terkait dua aspek fundamental tersebut.

“Tidak ada motif yang jelas, tidak ada keuntungan yang diperoleh klien kami dari kasus ini,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers. “Dakwaan dan tuntutan yang tidak disertai bukti kuat mengenai motif dan keuntungan timbal balik ini menjadikan seluruh proses hukum terasa tidak berdasar dan hanya didasarkan pada asumsi semata.”

Tim kuasa hukum meyakini bahwa dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto cacat secara hukum karena gagal menyajikan narasi yang meyakinkan tentang bagaimana Hasto diuntungkan atau apa motifnya dalam dugaan kasus suap Harun Masiku. Mereka berargumen bahwa dalam hukum pidana, pembuktian motif dan adanya keuntungan pribadi seringkali menjadi elemen krusial untuk menguatkan suatu dakwaan, terutama dalam kasus korupsi.

Latar Belakang Kasus Harun Masiku dan Implikasinya

Kasus yang menyeret nama Hasto Kristiyanto ini berakar pada dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI antarwaktu (PAW) pada tahun 2019. Harun Masiku, seorang mantan calon anggota legislatif PDIP, diduga menyuap Komisioner KPU saat itu agar dirinya bisa melenggang ke Senayan. Setelah kasus ini terungkap, Harun Masiku melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan KPK hingga saat ini.

Nama Hasto Kristiyanto sendiri mencuat karena diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam upaya komunikasi terkait kasus tersebut, meskipun ia selalu membantah tudingan keterlibatan langsung dalam praktik suap. Posisinya sebagai Sekretaris Jenderal partai politik terbesar di Indonesia, PDI Perjuangan, membuat penanganan kasus ini selalu menarik perhatian publik dan memiliki implikasi politik yang luas.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya di muka hukum. Mereka berharap pengadilan dapat melihat fakta-fakta secara objektif dan memutuskan perkara ini berdasarkan kebenaran materiil, bukan sekadar konstruksi dakwaan yang mereka nilai lemah. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih terus bergulir di pengadilan, dan putusan akhir akan sangat menentukan citra dan posisi politiknya di masa depan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: