Jakarta, 29 May 2026 – Wacana dan implementasi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya begal, kembali memicu perdebatan sengit di kancah nasional. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pentingnya menjaga kerangka supremasi sipil agar peran TNI tidak tumpang tindih dengan tugas pokok Polri, yang berpotensi mengikis prinsip demokrasi.
Pernyataan Amelia Anggraini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat akan maraknya kasus begal dan kejahatan sejenis di berbagai daerah, yang seringkali menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman. Desakan agar TNI turut campur tangan mencerminkan tingkat keputusasaan sebagian publik terhadap kemampuan aparat penegak hukum yang ada dalam menanggulangi masalah ini secara efektif.
Mendesak Batasan Jelas Kewenangan TNI
Amelia Anggraini menekankan bahwa meskipun TNI memiliki kapasitas dan disiplin yang tinggi, pelibatannya dalam penegakan hukum internal harus tetap berlandaskan pada undang-undang dan tidak melampaui batas kewenangan yang telah diatur. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sementara itu, tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah domain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002.
“Pelibatan TNI dalam memberantas begal harus tetap dalam kerangka supremasi sipil. Kita tidak ingin peran dan fungsi antarlembaga keamanan menjadi kabur, yang pada akhirnya dapat melemahkan sistem demokrasi dan akuntabilitas. Ada batas-batas yang jelas yang harus dihormati,” ujar Amelia Anggraini.
Pakar hukum tata negara juga turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka berpendapat bahwa intervensi TNI dalam penanganan kejahatan sipil harus bersifat situasional, terbatas, dan berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian serta disetujui oleh pemerintah, sesuai dengan mekanisme operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam undang-undang.
Dilema Keamanan dan Peran Institusi
Fenomena begal, yang seringkali disertai kekerasan dan tidak jarang menimbulkan korban jiwa, telah menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Kondisi ini yang kemudian memicu desakan publik agar seluruh elemen negara, termasuk TNI, turun tangan. Namun, dilema muncul ketika keinginan untuk menciptakan rasa aman harus berhadapan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan supremasi hukum yang telah dibangun pasca-reformasi.
Penguatan kapasitas Polri, baik dari segi sumber daya manusia, peralatan, maupun kewenangan, dianggap sebagai solusi jangka panjang yang lebih fundamental. Hal ini termasuk peningkatan patroli, respons cepat terhadap laporan kejahatan, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan. Selain itu, aspek-aspek sosial-ekonomi seperti pengangguran dan kesenjangan juga disebut-sebut sebagai akar masalah yang perlu ditangani secara komprehensif untuk mengurangi angka kejahatan.
Debat mengenai peran TNI ini bukan kali pertama terjadi. Setiap kali ada peningkatan kasus kejahatan atau bencana alam berskala besar, wacana pelibatan TNI selalu muncul. Namun, lesson learned dari masa lalu menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan penghormatan terhadap peran konstitusional masing-masing institusi untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan melanggengkan praktik yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






