Politikus senior dan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pelarangan penayangan film ‘Pesta Babi’ di sejumlah institusi pendidikan tinggi, khususnya di Universitas Mataram dan UIN Mataram, bukan merupakan instruksi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Menurut Yusril, persoalan yang menyebabkan pembatalan acara nonton bareng (nobar) tersebut murni bersifat prosedural administratif di tingkat kampus.
Pernyataan ini muncul menyusul spekulasi dan perbincangan publik mengenai dugaan adanya campur tangan pemerintah dalam pembatasan kegiatan akademik dan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus. Yusril, yang dikenal sebagai figur yang kerap memberikan pandangan hukum dan politik, berupaya meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat.
Klarifikasi Yusril dan Otonomi Kampus
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada 14 May 2026, Yusril menjelaskan bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan isu terkait pelarangan nobar film yang berjudul kontroversial tersebut. Ia menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan pemerintah pusat dan keputusan internal institusi pendidikan yang memiliki otonomi.
“Pemerintah dalam hal ini tidak pernah mengeluarkan edaran atau instruksi yang melarang secara spesifik penayangan film ‘Pesta Babi’ di mana pun,” ujar Yusril.
Pemerintah dalam hal ini tidak pernah mengeluarkan edaran atau instruksi yang melarang secara spesifik penayangan film ‘Pesta Babi’ di mana pun. Jika ada larangan, itu kemungkinan besar karena tidak terpenuhinya prosedur atau syarat administratif yang ditetapkan oleh pihak kampus itu sendiri.
Yusril melanjutkan bahwa setiap kampus memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur kegiatan internal mereka, termasuk perizinan acara. Persoalan administratif yang dimaksud bisa beragam, mulai dari tidak lengkapnya permohonan izin, ketidaksesuaian lokasi, hingga tidak terpenuhinya syarat-syarat teknis lain yang ditetapkan oleh pihak rektorat atau dekanat.
“Jika ada larangan, itu kemungkinan besar karena tidak terpenuhinya prosedur atau syarat administratif yang ditetapkan oleh pihak kampus itu sendiri,” tambahnya, mengindikasikan bahwa keputusan tersebut bersifat internal dan bukan intervensi dari pemerintah. Hal ini menggarisbawahi prinsip otonomi perguruan tinggi yang memungkinkan mereka untuk mengelola urusan internalnya sendiri tanpa campur tangan eksternal yang tidak semestinya.
Konteks Film dan Kebebasan Berekspresi
Film ‘Pesta Babi’ sendiri merupakan karya yang cukup menjadi perhatian publik karena judul dan temanya yang dianggap sensitif di tengah masyarakat mayoritas Muslim Indonesia. Meskipun detail plotnya belum banyak terungkap secara luas, judulnya saja sudah memicu perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berekspresi, potensi menyinggung perasaan kelompok tertentu, dan relevansinya dalam konteks budaya dan agama di Indonesia.
Kasus pelarangan nobar di Universitas Mataram dan UIN Mataram ini kemudian memicu diskusi lebih lanjut mengenai peran kampus sebagai ruang dialog dan kebebasan akademik. Sejumlah pihak menyayangkan jika pelarangan tersebut didasari oleh tekanan eksternal atau kekhawatiran yang berlebihan terhadap respons publik, alih-alih alasan administratif murni yang objektif.
Pernyataan Yusril ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang mungkin muncul terkait adanya intervensi pemerintah dalam ranah kebebasan akademik dan artistik di kampus. Pihak kampus terkait, Universitas Mataram dan UIN Mataram, diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut secara transparan mengenai detail ‘persoalan prosedural administratif’ yang dimaksud, demi menjaga iklim akademik yang sehat dan memastikan kebebasan berekspresi tetap terjamin dalam koridor hukum dan etika.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





