Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 March 2026. Usai dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi, Yaqut memilih irit bicara kepada awak media, hanya menyampaikan keluhan kesehatan sebelum dibawa oleh petugas KPK.
Pria yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul siang hari. Dengan wajah letih namun tetap tenang, ia berjalan perlahan menuju kendaraan tahanan yang sudah menunggunya. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, mengisyaratkan statusnya sebagai terperiksa atau tersangka dalam kasus yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.
Ketika dicecar pertanyaan oleh puluhan wartawan mengenai materi pemeriksaan dan dugaan keterlibatannya, Yaqut hanya memberikan respons singkat. Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi kasus atau pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Saya sakit, harus istirahat,” ujar Yaqut singkat saat dicecar pertanyaan oleh awak media di lokasi, seraya terus melangkah menuju kendaraan yang membawanya.
Konteks Dugaan Korupsi
Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan di Kementerian Agama selama masa jabatannya. Sumber di internal KPK menyebutkan, penyidikan difokuskan pada dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender proyek senilai miliaran rupiah yang disinyalir merugikan keuangan negara.
Meski belum ada penetapan tersangka secara resmi dan terbuka oleh KPK, kehadiran Yaqut dengan rompi tahanan mengindikasikan bahwa statusnya telah berada dalam tahap serius. KPK telah beberapa kali memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, termasuk dokumen-dokumen penting dan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Proses Hukum dan Antisipasi
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi terpisah, tidak memberikan detail spesifik mengenai materi pemeriksaan Yaqut. Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan terus bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap tuntas setiap kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
“Kami akan mendalami setiap informasi dan bukti yang ada. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Ali Fikri. Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap mantan menteri ini menarik perhatian publik luas, mengingat posisi strategis Kementerian Agama dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran negara. Masyarakat menaruh harapan besar agar KPK dapat membongkar tuntas dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, guna menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Kasus ini juga menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






