Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau suap lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan ini mengemuka setelah serangkaian pemeriksaan intensif pasca-OTT yang berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026.
Dari hasil operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen elektronik dan uang tunai senilai Rp610 juta. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan perintah langsung dari Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, uang yang dikumpulkan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, baik untuk kepentingan pribadi Bupati maupun pihak-pihak eksternal. Praktik ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Asep Guntur lebih lanjut merinci bahwa Sadmoko Danardono, sebagai Sekda, ditargetkan untuk mengumpulkan setoran dari setiap perangkat daerah. Target yang ditetapkan mencapai Rp750 juta, meskipun kebutuhan riil yang disebutkan hanya Rp515 juta. Ini mengindikasikan adanya selisih yang signifikan dan potensi penyelewengan dana. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebutkan ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
“Bupati Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sadmoko Danardono selaku Sekda untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk kebutuhan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta pada 14 March 2026. “Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp750 Juta dari kebutuhan Rp515 juta, di mana setiap satker bisa menyetor Rp75-100 Juta.”
Kronologi Penangkapan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono ini terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026. Setelah diamankan oleh tim KPK, kedua pejabat tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penetapan tersangka Bupati dan Sekda Cilacap ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. KPK pada 14 March 2026 menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari potensi adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang telah terkumpul.
Masyarakat Cilacap kini menantikan perkembangan kasus ini serta dampak yang akan ditimbulkan terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan nasib kedua pejabat tersebut dan diharapkan dapat menegakkan keadilan serta mengembalikan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





