DPR RI kembali menyuarakan desakan keras agar aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal bagi para pelaku perburuan gajah Sumatera. Pernyataan ini muncul menyusul maraknya kasus perburuan satwa dilindungi tersebut yang mengancam kelestarian populasi gajah Sumatera. Para wakil rakyat menilai, hukuman yang setimpal adalah kunci untuk menciptakan efek jera dan menghentikan praktik ilegal yang merusak ekosistem.
Desakan Serius dari Parlemen
Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. Budi Santoso, M.Si., pada 04 March 2026 menyatakan keprihatinan mendalam atas terus meningkatnya kasus kematian gajah Sumatera akibat perburuan. Menurutnya, populasi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang telah masuk dalam daftar spesies terancam punah (critically endangered) oleh IUCN semakin terancam oleh ulah para pemburu yang mengincar gadingnya.
Kami mendesak agar proses hukum terhadap para tersangka perburuan gajah Sumatera tidak hanya berjalan, tetapi juga menghasilkan putusan yang benar-benar memberikan efek jera. Tanpa sanksi yang tegas dan berat, para pelaku kejahatan satwa liar akan terus berani mengulangi perbuatannya dan melemahkan upaya konservasi yang telah digalakkan berbagai pihak, ujar Dr. Budi Santoso.
DPR menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan keadilan bagi satwa yang dilindungi ini. Hukuman ringan atau proses hukum yang berlarut-larut dinilai dapat mereduksi esensi dari undang-undang konservasi yang ada, serta mengirimkan pesan salah kepada pihak-pihak yang berencana melakukan kejahatan serupa. Hal ini menjadi krusial mengingat kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh setiap kasus perburuan.
Ancaman Serius bagi Konservasi dan Penegakan Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jelas mengatur larangan perburuan satwa dilindungi. Pasal 21 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum masih besar, mulai dari sulitnya melacak jaringan pemburu hingga pengumpulan barang bukti yang kuat di lapangan. Perburuan gajah Sumatera bukan hanya kejahatan terhadap satwa, melainkan juga merusak keseimbangan ekosistem hutan dan secara tidak langsung merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada kelestarian hutan. Secara global, komitmen Indonesia dalam melindungi keanekaragaman hayati juga menjadi sorotan dunia dan dapat mempengaruhi citra bangsa.
Berbagai lembaga konservasi dan pegiat lingkungan juga terus menyuarakan pentingnya penanganan serius terhadap kasus perburuan ini. Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah dapat lebih mengintensifkan patroli, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarlembaga. Melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan populasi gajah Sumatera dapat terselamatkan dari ambang kepunahan dan warisan alam Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda




