JAKARTA – Tim gabungan aparat keamanan berhasil membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton yang rencananya akan dibawa ke Malaysia. Dalam operasi ini, sebelas awak kapal (ABK) asal Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi sorotan serius mengingat dampak besar penyelundupan sumber daya alam terhadap perekonomian negara dan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ilegal ini terungkap setelah petugas melakukan patroli rutin di perairan strategis yang kerap menjadi jalur penyelundupan. Kapal motor yang mengangkut komoditas tambang tersebut dicegat dan digeledah, menemukan muatan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Insiden penangkapan berlangsung pada 31 January 2026 dini hari di perairan wilayah Kepulauan Riau. Sebuah kapal motor tanpa nama yang mencurigakan terdeteksi melaju dengan kecepatan tinggi menuju perbatasan maritim. Setelah dilakukan pengejaran singkat, kapal tersebut berhasil dihentikan oleh patroli gabungan dari Polisi Air dan Udara (Polairud) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung berisi pasir timah di dalam palka kapal. Kapten kapal dan sepuluh ABK lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen izin angkut maupun ekspor yang sah untuk komoditas tersebut. Setelah diidentifikasi, muatan pasir timah diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung, salah satu sentra produksi timah terbesar di Indonesia, kemudian mencoba menyelundupkannya melalui jalur laut menuju Malaysia. Pelaku diduga memanfaatkan gelapnya malam dan minimnya pengawasan di beberapa titik perairan untuk melancarkan aksinya.
Para tersangka beserta barang bukti, termasuk kapal motor dan pasir timah, segera dibawa ke pangkalan terdekat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kesebelas ABK yang kini berstatus tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pertambangan, kepabeanan, dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Dampak Penyelundupan dan Upaya Penegakan Hukum
Penyelundupan pasir timah merupakan kejahatan serius yang menimbulkan kerugian multidimensional bagi negara. Selain hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak, royalti, dan bea ekspor, praktik ini juga merusak citra Indonesia sebagai produsen timah yang bertanggung jawab. Lebih jauh lagi, penambangan timah ilegal yang seringkali menjadi hulu dari penyelundupan ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan, menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga penegak hukum, terus meningkatkan upaya pemberantasan penyelundupan sumber daya alam, termasuk timah. Langkah-langkah preventif seperti peningkatan patroli, pengawasan berbasis teknologi, dan kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam membendung praktik ilegal ini.
“Penyelundupan sumber daya alam, khususnya timah, adalah kejahatan terorganisir yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya. Kami tidak akan berkompromi. Setiap pelaku yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar seorang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang enggan disebut namanya, menyoroti keseriusan pemerintah dalam kasus serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan sumber daya alam bahwa aparat penegak hukum akan terus bergerak untuk menjaga aset negara. Koordinasi antarinstansi diharapkan semakin diperkuat untuk menciptakan efek jera dan menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





