JAKARTA – Penegasan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai posisi institusi Polri yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia, menuai apresiasi dari berbagai kalangan pengamat politik dan hukum. Sikap ini dinilai sebagai komitmen kuat dalam menjaga profesionalisme dan netralitas institusi Korps Bhayangkara, terutama di tengah dinamika politik nasional.
Pernyataan Kapolri tersebut menjadi sorotan karena dianggap memperjelas garis komando dan memastikan independensi Polri dari kepentingan politik partisan. Menurut Dr. Satria Wijaya, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, penegasan ini sangat vital untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan lembaga penegak hukum berfungsi sesuai amanat konstitusi.
“Dalam negara demokrasi modern, sangat penting bagi lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi oleh kekuatan politik manapun. Penegasan Kapolri bahwa Polri berada di bawah Presiden adalah sinyal kuat bahwa institusi ini berkomitmen pada profesionalisme dan netralitas, demi melayani seluruh masyarakat tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Satria dalam keterangannya kepada media pada 31 January 2026.
Pentingnya Netralitas dalam Iklim Politik
Netralitas Polri adalah pilar fundamental dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang dan selama periode politik penting seperti pemilihan umum. Pengamat menilai bahwa komitmen yang ditunjukkan oleh Kapolri ini akan menjadi panduan bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara objektif, adil, dan tidak memihak.
Kondisi politik yang kerap memanas memerlukan institusi keamanan yang tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat. Penegasan Kapolri diharapkan mampu menjadi rem bagi potensi penyalahgunaan wewenang atau politisasi yang bisa merusak citra dan integritas Polri di mata publik. Netralitas menjadi kunci legitimasi Polri sebagai penjaga keamanan dan hukum.
“Penegasan Kapolri ini adalah fondasi krusial. Dalam setiap negara demokrasi, lembaga penegak hukum seperti Polri harus sepenuhnya bebas dari intervensi politik, menjaga profesionalisme demi kepentingan seluruh rakyat, bukan golongan tertentu,” tegas Profesor Anita Chandra, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada.
Tantangan dan Harapan Implementasi
Meskipun penegasan dari pucuk pimpinan Polri disambut baik, tantangan dalam mengimplementasikan netralitas secara konsisten di seluruh jajaran kepolisian tetap menjadi pekerjaan rumah. Para pengamat berharap, pernyataan Kapolri ini tidak hanya berhenti pada retorika, melainkan harus diterjemahkan dalam kebijakan internal, pengawasan yang ketat, serta sanksi tegas bagi anggota yang melanggar prinsip netralitas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan komitmen ini benar-benar terwujud di lapangan. Publik diharapkan juga aktif dalam mengawasi kinerja Polri dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran netralitas. Dengan demikian, semangat menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dapat terus hidup dan menjadi budaya institusi.
Pada akhirnya, posisi Polri yang teguh di bawah kendali konstitusional Presiden diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, menjamin supremasi hukum, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi seluruh warga negara, terlepas dari afiliasi politik mereka.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






