30 January 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit kendaraan mewah jenis Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas palsu milik Kementerian Pertahanan (Kemhan). Insiden ini menjadi sorotan publik dan menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan identitas dan atribut institusi negara. Kendaraan tersebut kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi fokus mengusut pemilik asli dan motif di balik pemalsuan ini.
Kronologi Penemuan dan Verifikasi Pelat Palsu
Pengamanan mobil Porsche berwarna gelap itu bermula dari kecurigaan petugas kepolisian di lapangan. Sumber dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelat nomor dinas dengan kode khusus yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan operasional Kementerian Pertahanan, terlihat tidak lazim terpasang pada sebuah SUV premium sekelas Porsche Cayenne. Kejanggalan ini mendorong petugas untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan awal.
Setelah diinterogasi dan dilakukan verifikasi silang dengan pihak terkait di Kementerian Pertahanan, dugaan awal tersebut terkonfirmasi. “Kami telah berkoordinasi langsung dengan bagian logistik dan aset Kemhan. Hasilnya, pelat nomor dinas yang terpasang pada mobil Porsche Cayenne tersebut dipastikan palsu dan tidak terdaftar dalam database resmi Kementerian Pertahanan,” ungkap seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Kemhan, melalui juru bicaranya, juga telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak pernah mengeluarkan pelat nomor dinas untuk kendaraan pribadi jenis Porsche Cayenne, apalagi dengan nomor registrasi yang ditemukan. Mereka menyatakan prihatin atas kejadian ini dan menegaskan komitmen untuk membantu penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus pemalsuan atribut negara.
Ancaman Hukum dan Imbauan Resmi
Penggunaan pelat nomor dinas palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu, yang keduanya memiliki ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Selain itu, ada juga potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani menyalahgunakan atribut resmi negara. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran lalu lintas, tetapi juga integritas institusi pemerintah. Penyelidikan mendalam akan terus kami lakukan untuk mengungkap pemilik asli kendaraan, jaringan pemalsu, dan motif di balik tindakan melanggar hukum ini,” tegas Kombes Pol. (fiktif) Budi Santoso, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam sebuah keterangan pers pada 30 January 2026.
Kementerian Pertahanan sendiri telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan atau mencoba memalsukan atribut dinas militer maupun kementerian. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dapat menciptakan kekacauan dan ketidakpercayaan publik terhadap perangkat negara.
Investigasi Lebih Lanjut dan Modus Operandi
Saat ini, kendaraan Porsche Cayenne tersebut telah diamankan di Markas Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Fokus utama penyidik adalah melacak identitas pemilik sah kendaraan dan mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan serta pemasangan pelat nomor dinas palsu tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya sindikat pemalsuan dokumen atau pelat nomor yang beroperasi dan memanfaatkan situasi untuk keuntungan ilegal.
Modus penggunaan pelat nomor dinas palsu seringkali bertujuan untuk menghindari tilang, memperoleh prioritas di jalan, atau bahkan sebagai upaya untuk mengelabui pihak berwenang dalam kegiatan ilegal lainnya. Kasus serupa, meskipun tidak selalu melibatkan pelat Kemhan, kerap ditemukan pada kendaraan mewah yang pemiliknya berupaya menghindari pajak progresif atau ingin menunjukkan status sosial palsu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait penyalahgunaan atribut atau identitas institusi negara. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






