Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan normal, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah di kedua wilayah tersebut. Langkah cepat dan terukur telah diambil guna menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemendagri, Benni, kepada awak media di Jakarta pada 21 January 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki mekanisme baku untuk mengantisipasi dan mengatasi kekosongan kepemimpinan di daerah akibat masalah hukum, sehingga stabilitas administrasi dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Penjaminan Stabilitas Administrasi Regional
Benni menjelaskan, Kemendagri telah menempuh prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya. Langkah pertama yang diambil adalah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang terkena OTT.
“Kami telah menginstruksikan sekretaris daerah di masing-masing wilayah, baik Kabupaten Pati maupun Kota Madiun, untuk segera mengambil alih fungsi pelaksana harian (Plh) Bupati atau Wali Kota,” ujar Benni. “Ini adalah prosedur standar yang diatur dalam undang-undang untuk menjamin pelayanan publik tidak terhenti dan program-program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.”
“Kemendagri tidak akan membiarkan kekosongan kepemimpinan berlarut-larut yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Prioritas kami adalah memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik dan agenda pembangunan tidak tertunda akibat masalah hukum yang menimpa individu kepala daerah. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, namun roda pemerintahan harus tetap berputar stabil.”
— Benni, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri
Penunjukan Plh ini bersifat sementara sampai Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala daerah, sesuai dengan status hukum kepala daerah definitif yang sedang berproses. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga legitimasi kebijakan serta operasional birokrasi di tingkat lokal.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah di Pati dan Madiun ini diduga terkait kasus korupsi dan suap. Meskipun detail kasus masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, kemungkinan besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penindakan tersebut. Situasi ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya.
Kemendagri menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kasus-kasus semacam ini, menurut Benni, menjadi pelajaran berharga untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar terhindar dari praktik korupsi.
Ke depan, Kemendagri akan terus memantau perkembangan hukum dan administratif di kedua daerah. Jika proses hukum berlanjut dan mengharuskan pemberhentian sementara atau tetap kepala daerah, maka Kemendagri akan segera menunjuk Plt atau Pj Bupati/Wali Kota definitif yang memiliki kewenangan lebih luas dari Plh. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kepemimpinan yang kuat dan stabil hingga adanya keputusan hukum inkrah atau hingga periode jabatan berakhir dan dilaksanakan pilkada kembali.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






