Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang melibatkan nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi telah dihentikan oleh kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa, termasuk pertemuan langsung dengan Presiden Jokowi, serta penerapan prinsip restorative justice sebagai jalan penyelesaian.
Penghentian penyidikan kasus ini menandai berakhirnya polemik hukum yang sempat memanas di ruang publik. Perjalanan kasus yang dimulai dari tudingan serius terhadap keabsahan dokumen pendidikan orang nomor satu di Indonesia ini kini ditutup dengan pendekatan kekeluargaan dan non-litigasi.
Latar Belakang Tudingan dan Proses Hukum Awal
Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo mencuat ke publik sejak beberapa waktu lalu, khususnya setelah tudingan dilontarkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya secara terbuka menuding bahwa ijazah sarjana hukum Presiden yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Tuduhan ini kemudian memicu respons hukum, di mana beberapa pihak melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Proses penyelidikan oleh pihak kepolisian pun dimulai, dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami materi tudingan tersebut. Situasi ini sempat memicu kegaduhan dan perdebatan di berbagai platform media. Di tengah proses hukum tersebut, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri sebagai almamater Presiden Jokowi, telah berulang kali menegaskan keaslian ijazah sarjana hukum milik alumnus mereka, disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti transkrip nilai dan nomor induk mahasiswa. Pernyataan resmi dari UGM diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat.
Restorative Justice dan Pertemuan Krusial di Istana
Dalam perkembangan terbaru, jalan damai dipilih sebagai solusi penyelesaian kasus ini. Prinsip restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik di luar jalur litigasi, menjadi dasar penghentian perkara. Pendekatan ini memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Puncak dari upaya damai ini adalah pertemuan antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pertemuan tersebut, yang dikonfirmasi oleh berbagai pihak, menjadi momen krusial yang membuka jalan bagi tercapainya kesepakatan damai. Setelah pertemuan tersebut, pihak terlapor, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilaporkan mencabut laporan atau menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menerbitkan SP3. Penerbitan SP3 ini mengindikasikan bahwa penyidik tidak menemukan cukup bukti atau unsur pidana yang kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan, atau karena adanya kesepakatan damai yang memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice.
“Penerapan restorative justice dalam kasus ini menjadi pilihan karena melibatkan persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah melalui serangkaian mediasi dan melihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak, serta pertimbangan untuk menjaga stabilitas sosial, SP3 menjadi jalan keluar yang tepat,” ujar seorang sumber internal kepolisian, pada 16 January 2026.
Penghentian kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat memanas di ruang publik. Meskipun demikian, kasus ini juga memunculkan diskursus tentang batasan dan penerapan restorative justice, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik dan tudingan serius yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






