Jakarta, 29 December 2025 – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik tajam dari pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPK terkait penghentian perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, AS.
Kasus ini sebelumnya menjerat AS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penghentian penyidikan oleh KPK tanpa penjelasan yang memadai menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil akan komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Divisi Riset ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap KPK yang terkesan tertutup dalam menangani kasus-kasus yang dihentikan. Menurutnya, penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan sektor sumber daya alam yang strategis, seharusnya disertai dengan penjelasan rinci dan komprehensif kepada publik.
Publik berhak mengetahui alasan-alasan hukum dan fakta yang mendasari keputusan SP3 ini. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi dapat terkikis dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi serta integritas KPK dalam menjalankan tugasnya, ujar Kurnia.
ICW mendesak KPK untuk segera membuka seluruh dokumen yang mendasari keputusan SP3 tersebut, termasuk hasil penyelidikan, penyidikan, hingga pertimbangan hukum yang digunakan. Hal ini penting tidak hanya untuk menjamin akuntabilitas, tetapi juga untuk mencegah spekulasi liar dan potensi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
“Penghentian kasus korupsi oleh KPK tanpa penjelasan yang memadai adalah langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik berhak tahu alasan di balik keputusan ini agar tidak menimbulkan pertanyaan akan independensi dan integritas KPK.”
— Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW
Latar Belakang Kasus dan Kekhawatiran Lemahnya Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi tambang nikel ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP di Konawe Utara. Sektor pertambangan, khususnya nikel yang merupakan komoditas strategis, memang rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari perizinan hingga operasional.
Mantan Bupati Konawe Utara, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan merugikan keuangan negara akibat kebijakan perizinan tambang yang tidak sesuai prosedur. Penetapan tersangka ini sempat menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di sektor pertambangan yang seringkali luput dari jerat hukum.
Keputusan SP3 ini menambah panjang daftar kasus yang dihentikan oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir, yang kerap menuai kritik dari masyarakat sipil. Kekhawatiran akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi, terutama setelah revisi Undang-Undang KPK, kembali mencuat. ICW dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menilai bahwa penghentian kasus-kasus besar tanpa penjelasan transparan dapat mengirimkan sinyal negatif kepada para pelaku kejahatan dan mendelegitimasi upaya pencegahan serta penindakan korupsi.
ICW berharap KPK dapat menanggapi desakan publik ini dengan serius. Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa langkah konkret dari KPK, kasus SP3 ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat persepsi akan adanya impunitas bagi pejabat yang terindikasi korupsi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






