Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota tidak akan diberlakukan selama periode libur Natal dan cuti bersama pada Kamis, 25 Desember 2025, hingga Jumat, 26 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap mobilitas masyarakat yang diperkirakan meningkat drastis di momen perayaan keagamaan dan libur akhir tahun tersebut.
Peniadaan sementara aturan ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi masyarakat yang hendak beribadah, berkumpul dengan keluarga, atau melakukan perjalanan wisata di dalam maupun luar Jakarta. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan yang berlaku setiap kali terdapat hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peniadaan Ganjil Genap Selama Libur Nasional
Aturan ganjil genap, yang biasanya diterapkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk, akan ditiadakan sepenuhnya selama dua hari tersebut. Tanggal 25 Desember 2025 merupakan Hari Raya Natal, sebuah hari libur nasional, sementara 26 Desember 2025 telah ditetapkan sebagai cuti bersama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, hari libur nasional dan cuti bersama secara otomatis membebaskan kendaraan dari pembatasan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (nama fiktif untuk ilustrasi), dalam pernyataannya di 23 December 2025, menegaskan bahwa peniadaan ini bersifat temporer dan aturan akan kembali berlaku efektif pada hari kerja berikutnya setelah periode libur dan cuti bersama berakhir. “Kami memahami bahwa periode libur Natal dan cuti bersama akan meningkatkan volume kendaraan di jalan-jalan Jakarta,” ujarnya.
“Peniadaan aturan ganjil genap ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap mobilitas masyarakat yang cenderung berubah signifikan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Meskipun demikian, kami tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kecepatan, dan mengutamakan keselamatan demi kenyamanan bersama,” terang Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, 23 December 2025.
Normalnya, ganjil genap diterapkan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Pengecualian ini memastikan semua kendaraan, terlepas dari nomor pelatnya, dapat melintas bebas di zona ganjil genap tanpa kekhawatiran dikenakan sanksi.
Antisipasi Arus Lalu Lintas dan Imbauan Keselamatan
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap mengantisipasi peningkatan volume kendaraan dan potensi kemacetan di beberapa titik. Fokus pengawasan akan dialihkan ke lokasi-lokasi yang rawan kepadatan, seperti gerbang tol, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta destinasi wisata populer di sekitar Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, dan beristirahat cukup jika menempuh perjalanan jauh. Penggunaan transportasi publik juga sangat disarankan untuk mengurangi kepadatan di jalan raya, terutama bagi mereka yang hendak mengunjungi pusat kota atau area yang diprediksi padat pengunjung.
Petugas gabungan dari Dishub dan Polri akan disiagakan di berbagai persimpangan dan ruas jalan utama untuk mengatur lalu lintas dan memberikan bantuan kepada pengguna jalan jika diperlukan. Keselamatan berlalu lintas menjadi prioritas utama selama periode libur ini, dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






