Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas Korps Adhyaksa dengan memberhentikan seorang pejabat yang terbukti bermasalah. Langkah disipliner ini merupakan implementasi nyata dari arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang kali menekankan pentingnya komitmen “zero tolerance” terhadap setiap bentuk pelanggaran etik maupun hukum di lingkungan Kejaksaan.
Keputusan pemecatan ini diambil sebagai upaya konkret untuk memastikan lembaga penegak hukum ini bersih dari oknum-oknum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak marwah institusi. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kejaksaan agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.
Komitmen Jaksa Agung Perkuat Integritas
Sejak awal masa kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara konsisten menyerukan reformasi internal dan penguatan integritas di tubuh Kejaksaan. Ia tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai untuk bekerja dengan jujur, transparan, dan akuntabel. Pemecatan pejabat bermasalah ini, yang informasinya mencuat pada 21 December 2025, adalah bukti bahwa perintah tersebut bukan sekadar retorika, melainkan kebijakan yang diterapkan dengan serius dan tanpa pandang bulu.
Prinsip “zero tolerance” yang diusung Kejaksaan Agung memiliki makna bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi pelanggaran, baik itu korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik lainnya. Setiap laporan atau temuan mengenai perilaku menyimpang akan ditindaklanjuti secara cepat dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memulihkan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum.
Kami tidak akan pernah berkompromi dengan oknum-oknum yang mencoba merusak marwah Kejaksaan. Prinsip zero tolerance adalah harga mati. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan kami tindak tegas demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat, tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan.
Pernyataan Jaksa Agung ini menjadi landasan kuat bagi setiap langkah penegakan disiplin yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pembinaan dan pengawasan internal terus diperketat, termasuk melalui Inspeksi Pidsus dan Pidsus Kejagung serta bidang pengawasan lainnya, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kinerja Kejaksaan selalu sesuai dengan koridor hukum dan etika.
Dampak dan Harapan Publik Terhadap Korps Adhyaksa
Langkah tegas Kejagung ini tentu mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seringkali ditentukan oleh seberapa serius mereka menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Dengan menindak oknum nakal, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam membersihkan diri dan berupaya menjadi lembaga yang bersih dan profesional.
Publik menanti agar komitmen ini terus dijaga dan diperkuat di masa mendatang. Keberadaan jaksa-jaksa yang berintegritas adalah fondasi utama dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Harapannya, tindakan disipliner ini tidak hanya berhenti pada satu atau dua kasus saja, melainkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membentuk Korps Adhyaksa yang benar-benar bersih, kredibel, dan berwibawa di mata masyarakat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





