JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) hari ini, 05 December 2025, mengumumkan terdeteksinya keberadaan dua buronan kasus korupsi kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Pihak Kejagung kini tengah mengkaji secara mendalam proses hukum ekstradisi untuk memulangkan keduanya ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Kabar mengenai keberadaan dua tokoh yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini disampaikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Penyidik Jampidsus telah berhasil melacak keberadaan para DPO atas nama Riza Chalid dan Jurist Tan,” demikian keterangan resmi yang diperoleh media. Meskipun detail lokasi spesifik masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan, keduanya diduga kuat berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.
Jejak Buronan Kelas Kakap Terungkap
Riza Chalid, yang sebelumnya mencuat dalam skandal “Papa Minta Saham” dan kerap dikaitkan dengan lingkaran elit politik serta bisnis nasional, ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi terkait konsesi pertambangan dan proyek strategis yang merugikan keuangan negara. Keberadaannya telah menjadi misteri selama bertahun-tahun, menyulitkan upaya penegakan hukum.
Sementara itu, Jurist Tan merupakan buronan dalam kasus megakorupsi pengadaan di salah satu BUMN yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus yang menyeretnya juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha, namun Jurist Tan berhasil melarikan diri sebelum ditangkap dan selama ini menjadi target utama Kejaksaan Agung.
Pelacakan terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan telah memakan waktu dan upaya panjang, melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga intelijen dan penegak hukum internasional. Keberhasilan dalam mendeteksi keberadaan mereka merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang tak kenal lelah, menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Tantangan dan Harapan Proses Ekstradisi
Meskipun keberadaan Riza Chalid dan Jurist Tan telah diketahui, proses pemulangan keduanya melalui ekstradisi bukanlah perkara mudah. Proses ekstradisi dikenal sebagai langkah hukum yang kompleks, membutuhkan perjanjian bilateral antarnegara serta kepatuhan terhadap prosedur hukum di negara tujuan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sendiri menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dan cermat dalam mempersiapkan seluruh dokumen serta persyaratan yang diperlukan.
“Kami tengah mengkaji secara mendalam aspek-aspek hukum dan diplomatik yang terkait dengan proses ekstradisi kedua buronan ini. Ini adalah prioritas kami untuk memastikan mereka dapat segera dibawa pulang dan diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar seorang pejabat tinggi di Kejagung, yang enggan disebutkan namanya, menekankan keseriusan institusinya.
Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga penegak hukum di negara tempat kedua buronan tersebut berada akan menjadi kunci. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan semua jalur diplomasi dan hukum yang tersedia untuk mempercepat proses ini. Keberhasilan pemulangan kedua buronan ini akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku tindak pidana korupsi di mana pun mereka berada.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






