Jakarta – Komisi Reformasi Polri (KRP) secara resmi menanggapi aduan publik terkait dugaan praktik purnawirawan polisi yang menjadi bekingan bagi korporasi tertentu. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan tajam masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan pengaruh mantan anggota kepolisian dalam dunia bisnis.
Badrodin Haiti, salah satu tokoh senior yang sering dikaitkan dengan upaya reformasi institusi kepolisian, menegaskan bahwa secara hukum, purnawirawan tidak lagi terikat dengan institusi Polri. “Purnawirawan sudah tak terkait dengan institusi kepolisian. Sehingga, para purnawirawan polisi memiliki hak untuk bekerja di suatu perusahaan,” ujar Badrodin, seperti dikutip 26 November 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi hak asasi setiap warga negara, termasuk mantan abdi negara, untuk mencari nafkah setelah menyelesaikan masa baktinya. Namun, isu yang mencuat adalah bagaimana batasan antara hak tersebut dengan potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan jaringan dan informasi yang dimiliki saat masih aktif.
Hak Bekerja versus Etika dan Pengaruh
Meskipun secara legal purnawirawan memiliki kebebasan untuk bekerja di sektor swasta, dugaan bekingan menimbulkan pertanyaan etika serius. Praktik ini sering dikaitkan dengan upaya mendapatkan perlakuan istimewa, perlindungan hukum yang meragukan, atau bahkan memuluskan kepentingan korporasi melalui jalur non-prosedural, memanfaatkan koneksi atau citra institusi kepolisian yang masih melekat.
Para pengamat hukum dan pegiat anti-korupsi telah lama menyoroti fenomena ini sebagai salah satu celah yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Potensi ‘moral hazard’ menjadi sangat tinggi ketika mantan pejabat kepolisian beralih profesi ke sektor yang bisa bersinggungan langsung dengan penegakan hukum atau kebijakan publik. KRP mengakui kompleksitas persoalan ini. Mereka menyatakan bahwa fokus mereka bukan pada pelarangan purnawirawan bekerja, melainkan pada pengawasan terhadap praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pengaruh, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Purnawirawan memiliki hak untuk bekerja. Namun, hak itu tidak boleh disalahgunakan untuk menciptakan iklim usaha yang tidak sehat atau merusak integritas penegakan hukum. Ada batasan etis yang harus dipatuhi.”
Komitmen KRP untuk Transparansi dan Pengawasan
Menanggapi aduan yang masuk, KRP berkomitmen untuk melakukan kajian lebih mendalam dan mengumpulkan informasi valid terkait dugaan ini. Komisi menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi Polri, bahkan setelah anggotanya memasuki masa purna tugas. Langkah-langkah yang mungkin diambil KRP termasuk penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperjelas batasan etika bagi purnawirawan yang bekerja di sektor swasta, khususnya di bidang yang sensitif. Selain itu, KRP juga akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Kasus ini menjadi ujian bagi reformasi kepolisian yang terus bergulir. Bagaimana institusi menyikapi keberadaan mantan anggotanya yang kini berinteraksi dengan dunia korporasi akan sangat menentukan persepsi publik terhadap profesionalisme dan integritas Polri ke depan. KRP berharap publik tetap aktif memberikan informasi namun dengan bukti yang kuat, untuk membantu penegakan transparansi dan akuntabilitas.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






