Home / News / KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 01 July 2025 secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu di antara lima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di sektor infrastruktur, yang kerap menjadi lahan basah bagi praktik suap dan gratifikasi.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK berlangsung pada 01 July 2025 dini hari di beberapa lokasi di Sumatera Utara, termasuk kediaman pribadi dan kantor dinas. Tim penyidik KPK bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik rasuah dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek-proyek jalan di provinsi tersebut. Beberapa orang yang diduga terlibat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting, diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen proyek.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, penyidik KPK memiliki cukup bukti awal untuk meningkatkan status lima orang yang terjaring OTT tersebut menjadi tersangka. Konferensi pers penetapan tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan disampaikan langsung oleh salah satu pimpinan KPK.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan kepentingan rakyat banyak dan menghambat pembangunan infrastruktur krusial. Kasus ini adalah peringatan tegas bagi seluruh pejabat publik agar menjalankan amanah dengan integritas penuh,” ujar seorang juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Peran Tersangka dan Implikasi Kasus

Sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting memegang peranan vital dalam alokasi anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya. Diduga, ia menerima sejumlah uang suap dari pihak swasta atau rekanan proyek sebagai imbalan atas kemudahan dalam memenangkan tender atau mempercepat pencairan anggaran proyek jalan tertentu. Empat tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari kalangan kontraktor.

Kasus suap proyek jalan ini memiliki implikasi yang signifikan. Pertama, merugikan keuangan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur berkualitas justru disalahgunakan. Kedua, berpotensi menghasilkan proyek jalan dengan kualitas di bawah standar, membahayakan pengguna jalan, dan memerlukan biaya perawatan yang lebih tinggi di kemudian hari. Ketiga, kasus ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan pejabat publik.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam membersihkan sektor birokrasi dari praktik korupsi, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: