Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, pada
25 November 2025 secara resmi menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY). Penyerahan laporan ini menandai tahap krusial dalam proses seleksi calon penegak etika dan martabat hakim di Indonesia, yang akan segera memasuki tahap persetujuan akhir di parlemen.
Laporan yang diserahkan langsung oleh Komisi III DPR RI, selaku mitra kerja pemerintah di bidang hukum, HAM, dan keamanan, berisi rekomendasi nama-nama yang dinilai layak untuk mengisi posisi strategis di Komisi Yudisial. Proses uji kelayakan ini telah berlangsung intensif dalam beberapa waktu terakhir, melibatkan serangkaian wawancara, pendalaman visi misi, hingga penelusuran rekam jejak para kandidat.
Proses Seleksi Ketat di Komisi III
Komisi III DPR RI telah bekerja keras untuk menyeleksi kandidat terbaik dari sekian banyak nama yang mendaftar. Proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan meliputi berbagai aspek, mulai dari integritas moral, kapabilitas hukum, hingga komitmen terhadap reformasi peradilan. Setiap calon dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan mendalam untuk menguji pemahaman mereka tentang tugas dan fungsi KY, serta visi mereka dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia.
Anggota Komisi III menegaskan bahwa seleksi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendapatkan calon anggota KY yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk mengemban tugas berat tersebut. Tujuh nama yang direkomendasikan merupakan hasil musyawarah mufakat setelah melalui serangkaian penilaian komprehensif.
Peran Krusial Komisi Yudisial dan Harapan Publik
Komisi Yudisial memiliki peran sentral dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, termasuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Oleh karena itu, pemilihan anggota KY yang berkualitas menjadi sangat penting untuk memastikan independensi dan integritas lembaga peradilan dapat terus terjaga.
Masyarakat menaruh harapan besar pada anggota KY terpilih agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Kasus-kasus pelanggaran kode etik hakim yang kerap mencuat ke permukaan menunjukkan betapa vitalnya peran KY sebagai benteng terakhir penjaga moralitas korps hakim. Publik berharap tujuh nama yang terpilih nantinya mampu membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Penyerahan laporan ini menandai babak baru dalam upaya penguatan lembaga peradilan kita. DPR berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi memastikan Komisi Yudisial dapat menjalankan tugas mulianya secara optimal, menjaga integritas hakim, dan pada akhirnya, memperkuat sistem hukum di Indonesia, ujar seorang narasumber internal di lingkungan parlemen.
Langkah Selanjutnya di Parlemen
Setelah menerima laporan dari Komisi III, Puan Maharani akan meneruskan daftar nama tujuh calon anggota KY tersebut kepada pimpinan DPR RI untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna. Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh anggota DPR akan memberikan persetujuan akhir terhadap nama-nama yang diajukan. Proses persetujuan ini diharapkan dapat berjalan lancar mengingat pentingnya keberadaan anggota KY yang baru untuk mengisi kekosongan jabatan atau menggantikan anggota yang masa jabatannya telah berakhir.
Keputusan akhir DPR diharapkan dapat segera terwujud dalam waktu dekat, mengingat pentingnya stabilitas dan keberlanjutan fungsi Komisi Yudisial. Dengan disetujuinya anggota KY yang baru, diharapkan lembaga ini dapat segera bekerja penuh untuk menjalankan tugas konstitusionalnya, demi terwujudnya peradilan yang bersih, adil, dan berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






