JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menargetkan penertiban sekitar 100 unit rumah warga yang berdiri secara ilegal di atas lahan pemakaman umum (TPU) Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, Jatinegara, dapat rampung dalam kurun waktu dua pekan ke depan terhitung sejak 22 November 2025. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman dan ruang terbuka hijau publik.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil inventarisasi aset daerah. Kawasan TPU yang seharusnya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir, selama puluhan tahun telah ditempati oleh warga secara ilegal, menyebabkan penyempitan lahan makam dan mengganggu tata ruang kota.
Latar Belakang dan Urgensi Penertiban
Permasalahan pendudukan lahan TPU ini bukanlah hal baru. Wali Kota Anwar menjelaskan bahwa upaya sosialisasi dan peringatan telah berulang kali dilakukan kepada warga yang menempati lahan tersebut. Namun, karena tidak adanya respons signifikan dan mempertimbangkan urgensi pengembalian fungsi lahan, Pemkot Jaktim memutuskan untuk melakukan penertiban secara paksa.
“Ini adalah murni pelanggaran tata ruang dan penggunaan aset negara yang tidak sesuai peruntukannya. Lahan makam itu sangat vital, terutama di kota metropolitan seperti Jakarta. Kita tidak bisa lagi menunda penertiban ini demi kepentingan umum,” ujar Anwar di Balai Kota Jakarta Timur, Senin 22 November 2025. Ia menambahkan, sekitar 100 unit rumah yang teridentifikasi berada di atas lahan makam akan menjadi target utama penertiban ini.
Pelaksanaan penertiban akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta aparat TNI/Polri untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman. Tim gabungan telah melakukan persiapan matang, termasuk pemetaan lokasi dan identifikasi bangunan yang akan ditertibkan.
Dampak Sosial dan Solusi Pemerintah
Meski penertiban ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial, Pemkot Jakarta Timur menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi atau relokasi yang akan diberikan kepada warga yang menduduki lahan ilegal ini. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana bangunan yang didirikan di atas lahan negara tanpa izin sah tidak berhak atas kompensasi.
“Kami memahami bahwa ini mungkin berat bagi sebagian warga, tetapi ini adalah aset daerah yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan umum. Kami tidak bisa berkompromi dengan pelanggaran hukum yang sudah berlangsung lama. Pendekatan persuasif sudah kami kedepankan, namun batas waktu sudah tercapai.”
Setelah penertiban selesai, lahan di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga akan segera direvitalisasi dan dikembalikan fungsinya sebagai area pemakaman yang layak serta ruang terbuka hijau. Diharapkan, langkah ini dapat membantu mengatasi krisis lahan makam di Jakarta, sekaligus menata kembali kawasan Jatinegara agar lebih tertib dan asri sesuai rencana tata kota.
Pemkot Jaktim berharap seluruh proses penertiban dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan aparat keamanan. Target penyelesaian dalam dua pekan ini menunjukkan komitmen serius Pemkot dalam menegakkan aturan dan menjaga aset publik.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






