Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penahanan ini mencakup dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU periode 2024-2029 dan dua pihak swasta, memperluas cakupan penyidikan yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun lalu.
Pengembangan Kasus dan Identitas Tersangka
Dalam rilis pers pada 20 November 2025, KPK mengumumkan bahwa empat individu yang kini berstatus tersangka adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, dan Robi Vertigo, Anggota DPRD Kabupaten OKU pada periode yang sama. Selain kedua pejabat publik tersebut, KPK juga menahan Mendra SB dan Ahmat Thoha yang merupakan pihak swasta. Penahanan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam sebagai bagian dari pengembangan kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan PUPR OKU.
Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah upaya penghilangan barang bukti. “Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan serius, terutama yang melibatkan kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta,” ujarnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai akar-akar korupsi tercabut tuntas. Setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,”
Latar Belakang dan Pasal yang Disangkakan
Kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten OKU ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan delapan orang di lokasi, namun setelah serangkaian pemeriksaan intensif, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka awal. Penahanan empat tersangka baru ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan jejaring korupsi yang lebih luas.
Tersangka Parwanto dan Robi Vertigo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal ini mengindikasikan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang patut diduga diberikan karena kekuasaan atau wewenang. Sementara itu, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B., selaku pihak swasta, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal bagi pihak swasta ini umumnya berkaitan dengan perbuatan memberi suap atau janji kepada penyelenggara negara.
KPK berharap, penahanan dan proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik dan pelaku usaha untuk menjauhi praktik-praktik koruptif yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan seiring dengan pendalaman kasus.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






