Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam sidang yang digelar 11 November 2025, sorotan tajam mengarah pada kesaksian auditor internal yang mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 217 miliar. Kerugian ini disinyalir timbul dari kerja sama antara perusahaan energi pelat merah tersebut dengan PT OTM, sebuah entitas yang disebut-sebut terafiliasi dengan anak Riza Chalid.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal penyidikannya, mengingat status Pertamina sebagai BUMN strategis dan besarnya nilai kerugian yang diduga terjadi. Auditor internal yang dihadirkan sebagai saksi ahli memberikan gambaran rinci mengenai modus operandi serta celah-celah yang berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya dan praktik tidak transparan dalam pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang Pertamina.
Analisis Mendalam Auditor Internal
Dalam kesaksiannya, auditor internal membeberkan hasil audit komprehensif terhadap kontrak kerja sama, laporan keuangan, dan alur transaksi antara Pertamina dan PT OTM. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian finansial negara yang signifikan. Temuan ini menjadi salah satu pilar utama bagi jaksa penuntut umum dalam membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pihak auditor menjelaskan bahwa kerugian Rp 217 miliar ini dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk dugaan mark-up harga, ketidaksesuaian spesifikasi, serta praktik bisnis yang tidak efisien atau tidak memenuhi standar tata kelola perusahaan yang baik. Proses audit melibatkan peninjauan dokumen puluhan kontrak, catatan transaksi, hingga wawancara dengan sejumlah pihak terkait.
“Potensi kerugian negara yang mencapai Rp 217 miliar ini bukan hanya angka semata, namun mencerminkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan,” demikian kutipan dari laporan audit yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menekankan urgensi penanganan kasus ini.
Keterangan auditor ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memberikan landasan kuat bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan berintegritas. Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang ketat di lembaga-lembaga negara untuk mencegah praktik korupsi.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Terungkapnya angka kerugian ini tentu memiliki implikasi besar terhadap jalannya persidangan. Jaksa penuntut umum dipastikan akan menggunakan temuan ini untuk memperkuat dakwaannya terhadap para terdakwa. Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa diperkirakan akan menyanggah atau mencoba melemahkan validitas temuan auditor tersebut dengan argumen tandingan atau bukti-bukti lain.
Kasus ini juga menyoroti kembali isu konflik kepentingan dalam bisnis BUMN, khususnya terkait dengan entitas swasta yang memiliki kedekatan dengan figur-figur tertentu. Keterlibatan PT OTM yang disebut-sebut milik anak Riza Chalid menambah kompleksitas dan sensitivitas kasus ini di mata publik. Riza Chalid sendiri merupakan sosok yang dikenal memiliki pengaruh dalam dunia migas Indonesia.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan memanggil saksi-saksi lain, termasuk dari pihak Pertamina maupun PT OTM, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Publik menantikan bagaimana persidangan ini akan mengungkap lebih jauh tabir di balik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, serta implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.
Keputusan akhir pengadilan diharapkan tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola di PT Pertamina agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, demi terciptanya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






