Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut pada 29 June 2025 di beberapa lokasi berbeda.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menjelaskan bahwa dari enam orang yang sebelumnya diamankan dalam OTT tersebut, satu di antaranya masih berstatus sebagai saksi. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Kronologi dan Status Tersangka
Ali Fikri mengungkapkan, tim KPK mengamankan enam orang pada Senin malam hingga Selasa dini hari di wilayah Medan dan Jakarta. Mereka diamankan terkait dugaan transaksi suap yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Dari hasil OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen proyek, dan alat komunikasi sebagai barang bukti awal.
Setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami memutuskan untuk meningkatkan status lima dari enam orang yang diamankan menjadi tersangka, jelas Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Kelima tersangka ini diduga berperan aktif dalam praktik suap-menyuap dan pengaturan proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Adapun satu orang yang berinisial JS, yang juga ikut diamankan, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Menurut KPK, peran JS dalam kasus ini masih didalami dan belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. JS kooperatif dalam memberikan keterangan dan sampai saat ini statusnya masih saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya akan berubah jika ditemukan bukti baru di kemudian hari, tambah Ali Fikri.
“KPK berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut proyek infrastruktur. Korupsi dalam pembangunan jalan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang mencoba merampok uang rakyat.”
Komitmen Pemberantasan Korupsi Proyek Infrastruktur
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK terkait sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan. Ali Fikri menegaskan bahwa sektor ini menjadi perhatian khusus KPK mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan dan dampaknya langsung terhadap publik. Modus operandi yang sering ditemukan meliputi mark-up anggaran, rekayasa lelang, hingga pemberian suap untuk memuluskan proyek.
KPK mengimbau seluruh pejabat publik, terutama di daerah, untuk menjalankan amanah pembangunan dengan integritas. Setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Peringatan keras juga disampaikan kepada pihak swasta agar tidak terlibat dalam praktik suap-menyuap yang dapat merugikan negara dan mencoreng iklim investasi yang sehat.
Penyidikan terhadap kelima tersangka akan terus berlanjut. KPK akan memanggil sejumlah saksi lain dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru jika ditemukan fakta-fakta serta bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda