JAKARTA – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menyoroti tajam pernyataan yang dikaitkan dengan Menteri Keuangan Purbaya mengenai praktik pengendapan kas daerah dalam bentuk deposito. Dedi menyatakan keheranannya atas klaim tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien. Pernyataan ini membuka kembali diskusi mengenai optimalisasi aset daerah dan akuntabilitas penggunaan dana publik yang menjadi sorotan publik.
Polemik ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya sejumlah pemerintah daerah yang memilih menyimpan kas mereka di bank dalam bentuk deposito, alih-alih mengalokasikannya untuk program pembangunan atau pelayanan publik. Praktik semacam ini, jika benar, berpotensi mengurangi daya ungkit fiskal daerah dan memperlambat laju pembangunan serta penyediaan layanan esensial di wilayah tersebut.
Sorotan Terhadap Pengelolaan Kas Daerah
Dedi Mulyadi secara eksplisit mengungkapkan rasa terkejutnya terhadap narasi tersebut. Ia menekankan bahwa dana kas daerah seharusnya dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar disimpan sebagai simpanan pasif. Menurutnya, tujuan utama pengelolaan keuangan daerah adalah mendukung program-program prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat dan peningkatan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Kami cukup heran dengan pernyataan tersebut. Seharusnya, pengelolaan kas daerah tunduk pada prinsip-prinsip efisiensi dan optimalisasi demi kemakmuran masyarakat, bukan malah mengendap dalam deposito. Ini bertentangan dengan logika dasar tata kelola keuangan yang baik,” ujar Dedi Mulyadi, 25 October 2025.
Prinsip pengelolaan keuangan yang dimaksud Dedi mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Mengendapkan dana dalam deposito, terutama dalam jumlah besar dan waktu yang lama, dianggap melanggar prinsip efisiensi karena dana tersebut tidak berputar untuk menggerakkan perekonomian lokal atau membiayai proyek-proyek vital yang sangat dibutuhkan.
Tuntutan Klarifikasi dan Transparansi
Menanggapi potensi kesimpangsiuran informasi ini, Dedi Mulyadi mengisyaratkan pentingnya adanya dialog dan klarifikasi langsung dari pihak yang berwenang. Meskipun ia tidak secara spesifik mengatur jadwal pertemuan, ia menegaskan perlunya penjelasan yang komprehensif agar publik memahami konteks dan dasar dari pernyataan tersebut, serta langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini jika memang terbukti ada.
Kas daerah yang terendap dalam deposito telah menjadi isu berulang dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai pihak, termasuk auditor negara, seringkali menyoroti fenomena ini sebagai indikasi kurangnya perencanaan keuangan yang matang, hambatan dalam penyerapan anggaran, atau bahkan potensi penyalahgunaan. Pengendapan dana ini, pada gilirannya, dapat menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan regional yang telah ditetapkan.
Diharapkan, polemik ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali strategi pengelolaan kas mereka dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar digunakan untuk memacu pertumbuhan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Publik menantikan respons resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait untuk memberikan kejelasan atas pernyataan yang telah menimbulkan pertanyaan signifikan ini.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






