Home / News / Nadiem Makarim Perjuangkan Pembatalan Status Tersangka Korupsi Chromebook di Praperadilan

Nadiem Makarim Perjuangkan Pembatalan Status Tersangka Korupsi Chromebook di Praperadilan

Jakarta, 03 October 2025 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Nadiem melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk mencabut status tersangka yang melekat padanya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Perkara praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat Nadiem Makarim merupakan figur kunci dalam kabinet pemerintahan sebelumnya dan kasus ini melibatkan anggaran negara yang cukup besar untuk program pemerataan akses pendidikan digital. Langkah hukum ini diambil Nadiem sebagai upaya membela diri dan membersihkan namanya dari tuduhan korupsi yang telah menjadi perhatian luas.

Latar Belakang Dugaan Korupsi Chromebook

Dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini berpusat pada proyek pengadaan perangkat teknologi informasi untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19. Proyek yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini bertujuan untuk mendistribusikan jutaan unit laptop Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, dengan total anggaran yang fantastis.

Namun, dalam perjalanannya, muncul indikasi penyimpangan mulai dari mark-up harga yang tidak wajar, spesifikasi perangkat yang tidak sesuai standar, hingga dugaan adanya permainan tender yang merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum, yang tidak disebutkan secara spesifik dalam kasus ini, telah menyoroti dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam skandal tersebut, khususnya terkait dengan persetujuan kebijakan dan alur anggaran yang berujung pada kerugian negara. Penetapan Nadiem sebagai tersangka telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan politik.

Nadiem Melawan Status Tersangka: Argumentasi Hukum

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan individu untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, atau penyitaan barang bukti. Melalui praperadilan ini, Nadiem Makarim berupaya membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur yang benar atau tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan perdana, kuasa hukum Nadiem Makarim menguraikan beberapa poin argumentasi utama. Mereka diduga kuat akan menekankan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi, serta bahwa semua keputusan yang diambil adalah bagian dari kebijakan publik yang sah untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di tengah krisis pandemi, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap klien kami adalah prematur dan tidak berdasarkan pada bukti yang kuat. Semua kebijakan yang diambil Pak Nadiem adalah dalam rangka menjalankan amanat negara untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar [Nama Kuasa Hukum, placeholder] selaku perwakilan tim kuasa hukum Nadiem Makarim di hadapan majelis hakim.

Pihak pemohon juga kemungkinan akan menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, termasuk dugaan kurangnya pemenuhan hak-hak tersangka atau ketidaksesuaian penetapan pasal yang disangkakan. Argumentasi ini menjadi krusial dalam menentukan apakah penetapan status tersangka tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.

Setelah sidang perdana ini, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yaitu lembaga penegak hukum yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Proses praperadilan ini biasanya berlangsung cepat, dalam hitungan hari atau minggu, sebelum putusan akhir dibacakan.

Kasus ini menarik perhatian luas mengingat Nadiem Makarim merupakan figur publik yang pernah menjabat posisi strategis dalam pemerintahan. Hasil dari praperadilan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi transparansi dan independensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Publik menantikan putusan hakim dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum berjalan secara imparsial, lepas dari intervensi pihak manapun.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: