Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bersama dengan pemerintah dan perwakilan asosiasi pengemudi, secara resmi telah sepakat membentuk tim khusus. Tim ini mengemban mandat penting untuk mengkaji dan menyusun revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebuah langkah strategis yang diharapkan akan membawa pembaruan signifikan bagi sektor transportasi nasional di tengah dinamika perubahan teknologi dan sosial yang pesat. Kesepakatan ini dicapai pada 01 October 2025, menandai komitmen bersama untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Mendesaknya Revisi untuk Kebutuhan Transportasi Modern
Keputusan untuk merevisi UU LLAJ bukanlah tanpa alasan. Sejak diundangkan pada tahun 2009, lanskap transportasi Indonesia telah mengalami transformasi besar, terutama dengan munculnya platform transportasi berbasis aplikasi daring atau ride-hailing. Fenomena ojek dan taksi online, yang belum terakomodasi secara komprehensif dalam regulasi yang ada, telah menimbulkan berbagai tantangan hukum, sosial, dan ekonomi.
Kesenjangan regulasi ini seringkali memicu perdebatan mengenai status hukum pengemudi, perlindungan konsumen, standar keselamatan, hingga persaingan usaha yang sehat. UU LLAJ yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas operasional dan ketenagakerjaan di sektor transportasi digital, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha maupun pengemudi. Oleh karena itu, pembentukan tim bersama ini menjadi krusial untuk mengisi kekosongan hukum dan memastikan adanya payung hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.
Fokus Tim Bersama: Kesejahteraan Pengemudi dan Kepastian Hukum
Tim penyusun revisi UU LLAJ ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta perwakilan dari berbagai asosiasi pengemudi, baik dari sektor transportasi konvensional maupun daring. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang holistik dan mempertimbangkan perspektif dari berbagai sudut pandang.
Beberapa fokus utama yang akan menjadi prioritas tim antara lain adalah kepastian status hukum pengemudi transportasi daring, skema perlindungan dan kesejahteraan pengemudi, pengaturan tarif yang adil, standar keselamatan dan keamanan penumpang, serta upaya integrasi antara moda transportasi konvensional dan modern. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem transportasi yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Pembentukan tim bersama ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa regulasi kita tidak tertinggal zaman dan mampu merangkul inovasi,” ujar seorang perwakilan dari DPR RI dalam sebuah pernyataan. “Kami berkomitmen untuk mendengarkan semua masukan, terutama dari para pengemudi yang menjadi tulang punggung sektor ini, demi menciptakan undang-undang yang adil, adaptif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah upaya kolektif untuk masa depan transportasi Indonesia yang lebih baik.”
Proses pembahasan dan penyusunan revisi ini diperkirakan akan berjalan intensif, mengingat kompleksitas isu yang harus dipecahkan dan beragamnya kepentingan yang perlu diakomodasi. Namun, dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang ditunjukkan, diharapkan rancangan undang-undang yang baru dapat segera terbentuk dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi sektor transportasi serta masyarakat luas di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda