Home / News / Sinergi Bareskrim-Imigrasi Soetta Gagalkan 98 WNI Menuju Zona Konflik

Sinergi Bareskrim-Imigrasi Soetta Gagalkan 98 WNI Menuju Zona Konflik

JAKARTA – Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara signifikan berhasil dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pada 25 June 2025, sebanyak 98 warga negara Indonesia (WNI) berhasil digagalkan keberangkatannya menuju berbagai negara yang diidentifikasi sebagai zona konflik atau memiliki potensi kerawanan tinggi.

Kombes Pol Amingga Primastito, Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pencegahan masif ini merupakan bagian integral dari komitmen kepolisian dalam menanggulangi kejahatan transnasional, khususnya TPPO. “Pencegahan ini adalah bagian dari upaya komprehensif kami dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Kami tidak akan membiarkan warga negara kita menjadi korban eksploitasi di luar negeri, terutama di wilayah-wilayah yang tidak aman,” ujar Kombes Amingga.

Deteksi Dini dan Modus Operandi Pelaku

Keberhasilan penggagalan keberangkatan 98 WNI ini tidak lepas dari sinergi dan kewaspadaan petugas di lapangan. Menurut Amingga, puluhan WNI tersebut teridentifikasi memiliki profil perjalanan yang mencurigakan, seperti dokumen yang tidak lengkap, tujuan yang tidak jelas, atau adanya inkonsistensi dalam keterangan saat wawancara keberangkatan. Modus operandi para sindikat TPPO semakin beragam, seringkali memanfaatkan media sosial untuk menawarkan pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji fantastis di luar negeri, padahal tujuan akhirnya adalah jerat perbudakan modern.

Banyak dari calon korban yang digagalkan keberangkatannya mengaku dijanjikan pekerjaan di sektor informal atau layanan jasa di negara-negara Timur Tengah atau Afrika yang sedang dilanda konflik internal atau gejolak politik. Padahal, kondisi di lapangan sangat berbeda, dengan risiko tinggi menjadi korban eksploitasi, kerja paksa, atau bahkan terlibat dalam aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa mereka. Pihak kepolisian menyatakan bahwa para WNI yang diamankan telah menjalani proses pendataan dan wawancara mendalam untuk mengidentifikasi jaringan pelaku TPPO.

“Ancaman TPPO terus berevolusi, dan para pelaku semakin licik dalam menjaring korban. Mereka menyasar individu yang rentan, mencari pekerjaan, dan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai bahaya di negara tujuan. Oleh karena itu, kolaborasi erat antara penegak hukum, imigrasi, dan masyarakat adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini. Kita harus bersatu melindungi setiap WNI dari jerat perdagangan manusia.”

— Kombes Pol Amingga Primastito

Komitmen Berkelanjutan Pemberantasan TPPO

Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menegaskan peran aktif mereka dalam upaya pencegahan TPPO. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan bahwa sistem pengawasan keberangkatan dan kedatangan terus diperketat, dilengkapi dengan teknologi canggih dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Kami terus memperkuat filterisasi di setiap pintu keberangkatan internasional. Setiap penumpang yang menunjukkan indikasi kerentanan atau indikasi keterlibatan TPPO akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi langsung dengan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga terkait, berkomitmen penuh untuk memberantas TPPO dan melindungi warga negaranya di mana pun berada. Selain upaya penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO juga terus digalakkan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak masuk akal atau berasal dari jalur tidak resmi. Setiap informasi atau dugaan mengenai TPPO diharapkan segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

98 WNI yang berhasil digagalkan keberangkatannya ini kini telah dikembalikan kepada keluarga mereka setelah menjalani serangkaian proses asesmen dan pendampingan. Langkah ini menegaskan keseriusan aparat dalam melindungi hak asasi manusia dan menjamin keamanan warga negara dari ancaman perdagangan orang.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: