Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak tabir dugaan praktik korupsi tingkat tinggi di daerah, kali ini menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Azis, bersama empat individu lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Modus operandi yang terungkap melibatkan pengaturan pemenang lelang dan permintaan fee fantastis mencapai Rp9 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan kepala daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan dan pelayanan publik. Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Abdul Azis diduga berperan sentral dalam mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek vital tersebut, demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Modus Operandi Terstruktur dan Keterlibatan Jaringan
Berdasarkan informasi yang dirilis KPK pada 09 August 2025, modus operandi yang digunakan Abdul Azis terbilang terstruktur. Bupati Azis diduga kuat menjadi aktor utama di balik pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Proses tender yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel, diduga telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi.
Setelah pemenang lelang ditetapkan, Abdul Azis kemudian meminta sejumlah uang sebagai ‘komitmen’ atau fee dari kontraktor yang dimenangkan. Jumlah fee yang diminta tidak main-main, mencapai Rp9 miliar. Dana tersebut diduga menjadi bagian dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Azis selama menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur.
KPK juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan Bupati Azis seorang diri. Empat orang lainnya yang identitasnya masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan mereka diduga sebagai pihak yang membantu atau menerima aliran dana hasil korupsi, membentuk jaringan yang terorganisir dalam melancarkan aksi rasuah ini.
“Kami menduga keras Bupati Abdul Azis menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pembangunan RSUD, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi melalui permintaan fee yang fantastis. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan fasilitas publik yang vital bagi masyarakat,” ujar salah satu pejabat KPK dalam keterangan persnya.
Implikasi Hukum dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penetapan Abdul Azis sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Ini merupakan pukulan telak bagi integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Proyek pembangunan RSUD yang seharusnya menjadi harapan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kolaka Timur, kini terancam terhambat akibat praktik korupsi ini.
Abdul Azis dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, sejalan dengan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan rakyat.
KPK menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menguak seluruh fakta dan aliran dana dalam kasus ini, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat serius bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah rakyat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda