Home / News / Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, secara resmi mengumumkan pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana. Keputusan ini, yang berlaku efektif mulai 01 August 2025, mencakup berbagai latar belakang kasus, dengan nama Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima yang paling menonjol dalam daftar tersebut.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dalam sebuah konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Menurutnya, ribuan narapidana tersebut telah melalui proses verifikasi yang ketat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan hak istimewa ini. Kebijakan amnesti merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang dinilai layak untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Rincian Penerima Amnesti

Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap 1.178 narapidana ini dilakukan secara cermat oleh tim khusus yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya. Kriteria utama yang menjadi pertimbangan antara lain adalah perilaku baik selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap peraturan lapas, serta telah menjalani sebagian besar masa hukuman mereka.

Dari total penerima amnesti, sebagian besar merupakan narapidana kasus pidana umum ringan, kasus kejahatan siber non-kekerasan, serta narapidana yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau usia lanjut. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa amnesti ini tidak diberikan kepada terpidana kasus-kasus berat seperti terorisme, korupsi skala besar, narkotika jaringan internasional, dan kejahatan hak asasi manusia berat yang meresahkan publik.

Nama Hasto Kristiyanto, yang dikenal sebagai seorang politisi dan mantan pejabat publik, menjadi sorotan utama dalam daftar penerima amnesti kali ini. Meskipun rincian kasus pidana yang menjeratnya tidak diungkap secara detail dalam pengumuman tersebut, masuknya nama Hasto mengindikasikan bahwa kasusnya memenuhi semua syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh tim verifikasi.

Tujuan dan Implikasi Kebijakan Amnesti

Pemberian amnesti ini, menurut Kementerian Hukum dan HAM, bertujuan untuk mengedepankan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini menghadapi masalah kelebihan daya tampung di berbagai daerah.

“Amnesti bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan sebuah instrumen hukum yang digunakan negara untuk mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Setiap kasus telah melalui kajian mendalam, memastikan bahwa penerima amnesti benar-benar layak dan tidak akan menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujar Menteri Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara hukum, amnesti adalah hak prerogatif presiden yang diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang menunjukkan penyesalan dan keinginan untuk memperbaiki diri, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Langkah Presiden Prabowo Subianto ini diperkirakan akan memicu beragam reaksi dari publik. Sementara sebagian pihak menyambut baik sebagai langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan, pihak lain mungkin akan mencermati lebih jauh daftar penerima amnesti dan latar belakang kasus mereka untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Dengan diberikannya amnesti kepada 1.178 narapidana ini, termasuk nama-nama yang dikenal publik seperti Hasto Kristiyanto, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: