JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menarik perhatian publik dan kalangan hukum. Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 06 March 2026, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Profesor Dr. Erdianto, S.H., M.H., hadir sebagai saksi ahli. Keterangan Erdianto menjadi sorotan utama setelah ia secara tegas menyatakan bahwa penuntasan kasus yang melilit Yaqut harus merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama, bukan interpretasi atau regulasi yang lebih baru.
Argumentasi Hukum dan Konteks Praperadilan
Praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ini menantang keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana di kementerian saat ia menjabat. Gugatan ini bertujuan untuk menguji apakah prosedur penetapan status tersangka telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Prof. Erdianto, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Yaqut, menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, seringkali terjadi perdebatan mengenai penerapan peraturan perundang-undangan, terutama ketika ada perubahan atau amandemen.
Menurut Erdianto, prinsip hukum yang fundamental adalah legalitas dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa jika suatu proses penyidikan atau penetapan status hukum dimulai pada saat peraturan tertentu berlaku, maka proses penyelesaiannya idealnya harus tetap mengacu pada peraturan tersebut. Hal ini untuk menghindari kekosongan hukum atau penerapan aturan secara retroaktif yang dapat merugikan pihak berperkara.
“Prinsip lex temporis delicti atau hukum yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa pidana harus menjadi pegangan utama. Jika proses awal suatu perkara, termasuk penetapan tersangka, dilakukan di bawah payung hukum KUHAP lama, maka seluruh tahapan selanjutnya, termasuk penuntasan kasus, wajib menggunakan acuan KUHAP tersebut. Ini demi menjaga konsistensi dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Prof. Erdianto dalam kesaksiannya.
Implikasi dan Dinamika Hukum yang Melingkupi
Pernyataan ahli ini memiliki implikasi signifikan terhadap jalannya persidangan praperadilan Yaqut, serta bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Debat mengenai penerapan KUHAP lama versus interpretasi baru kerap muncul, terutama terkait dengan standar minimal alat bukti dan prosedur penetapan tersangka. KUHAP, yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah menjadi landasan hukum acara pidana di Indonesia selama puluhan tahun, meskipun beberapa kali mengalami perubahan melalui undang-undang lain yang mengaturnya secara khusus atau secara parsial.
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik kesaksian Prof. Erdianto. Mereka meyakini bahwa argumentasi ahli tersebut memperkuat dalil-dalil permohonan praperadilan mereka yang menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) dalam penetapan status tersangka kliennya. “Kami sangat menghargai pandangan Profesor Erdianto yang sangat relevan dengan substansi permohonan kami. Ini menunjukkan bahwa ada kekeliruan prosedur jika termohon mencoba menerapkan standar yang berbeda dari apa yang seharusnya berlaku pada saat kasus ini mulai diselidiki,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai termohon dalam praperadilan ini diharapkan akan menyampaikan tanggapannya pada agenda sidang selanjutnya. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Yaqut Cholil Qoumas secara pribadi, tetapi juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum acara pidana di Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika perubahan dan perkembangan regulasi hukum.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





