Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 04 August 2025 mengungkap fakta mengejutkan terkait insiden kegaduhan di pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu. Penumpang berinisial H (42) yang memicu kepanikan dengan teriakan “bom” di dalam kabin, ternyata memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) selama satu bulan.
Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ini sempat menyebabkan kepanikan massal di antara penumpang dan kru pesawat, bahkan memicu proses evakuasi darurat serta penundaan jadwal penerbangan. Petugas keamanan bandara segera mengamankan H setelah pesawat kembali ke apron dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan bahan peledak atau benda berbahaya lainnya, memastikan ancaman tersebut adalah palsu.
Kronologi Insiden dan Penanganan Cepat
Ketika H tiba-tiba berteriak “ada bom!” tak lama setelah pesawat siap lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, suasana di dalam kabin mendadak tegang. Beberapa penumpang terlihat panik dan sebagian lagi berusaha mencari tahu sumber suara. Kesigapan kru pesawat patut diacungi jempol, yang dengan cepat melakukan koordinasi dengan pilot dan petugas keamanan darat. Prosedur standar penanganan ancaman bom, meskipun terbukti palsu, tetap dijalankan dengan ketat.
Pesawat yang seharusnya terbang menuju Kualanamu, Sumatera Utara, itu pun diputuskan untuk kembali ke apron. Seluruh penumpang diminta turun dan barang bawaan diperiksa ulang untuk memastikan tidak ada ancaman nyata. Tindakan ini, meski menyebabkan keterlambatan, adalah bagian dari protokol keamanan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Adi Supriyadi, menjelaskan bahwa tindakan cepat ini adalah prioritas utama untuk menjamin keselamatan penerbangan dan menenangkan para penumpang.
Implikasi Hukum dan Aspek Kesehatan Mental
Hingga 04 August 2025, H masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik perbuatannya. Meskipun ada dugaan riwayat kesehatan mental, tindakan H tetap berpotensi melanggar Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang secara tegas melarang ancaman palsu terkait bom dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Terungkapnya riwayat perawatan di RSJ ini membuka diskusi lebih lanjut mengenai penanganan kasus-kasus serupa yang melibatkan individu dengan kondisi kesehatan mental. Pihak berwenang kemungkinan akan melibatkan tenaga ahli kejiwaan untuk melakukan observasi dan penilaian lebih lanjut terhadap kondisi H guna menentukan langkah hukum dan penanganan yang tepat.
“Kami serius menangani setiap ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan, sekalipun terbukti palsu. Proses hukum akan tetap berjalan sambil mempertimbangkan segala aspek, termasuk kondisi kejiwaan pelaku. Keselamatan penumpang adalah prioritas mutlak dan kami tidak akan berkompromi dengan hal itu,” ujar Kombes Pol. Adi Supriyadi, Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dalam keterangan persnya.
Insiden ini menjadi pengingat penting akan tantangan dalam menjaga keamanan di moda transportasi udara, sekaligus menyoroti perlunya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu kesehatan mental dalam masyarakat. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan tidak ada celah keamanan yang terlewat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda