BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara tegas menyatakan bahwa klaim surga dapat dibeli dengan mahar sebesar Rp1 juta adalah ajaran yang tidak berdasar dan masuk dalam kategori sesat. Pernyataan ini dikeluarkan pada 12 August 2025, menyusul adanya informasi mengenai praktik pengajian yang mengiming-imingi pahala surga dengan syarat pembayaran tertentu.
MUI Kota Bekasi menyerukan kepada seluruh umat Muslim untuk tidak tergiur dengan iming-iming semacam itu, menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalil agama, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW, yang membenarkan praktik jual beli surga atau imbalan pahala dengan nominal uang. Kewajiban beribadah dan amal saleh adalah murni untuk mencari ridha Allah SWT, bukan untuk diperdagangkan.
Peringatan Tegas dari MUI
Menurut MUI Kota Bekasi, konsep surga adalah murni anugerah dari Allah SWT bagi hamba-Nya yang beriman dan beramal saleh, yang hanya dapat diraih melalui ketakwaan, ibadah yang tulus, serta menjalankan syariat Islam sesuai tuntunan. Praktik yang mengkomersialkan surga dianggap sebagai penodaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan penyesatan akidah umat.
Klaim semacam itu tidak hanya tidak berdasar secara syariat, tetapi juga masuk dalam kategori ajaran yang sangat menyesatkan umat. Surga adalah hak prerogatif Allah SWT, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau ditransaksikan dengan uang. Ini adalah bentuk eksploitasi spiritual yang harus diwaspadai, demikian pernyataan MUI Kota Bekasi.
MUI menekankan bahwa setiap ajaran atau praktik keagamaan yang menyimpang dari kaidah dasar Islam dan manipulatif patut dicurigai. Lembaga ini terus memantau dan mewaspadai berbagai bentuk ajaran sesat yang mungkin muncul di tengah masyarakat, terutama yang menyasar kelompok rentan dengan iming-iming kemudahan masuk surga atau keuntungan spiritual lainnya secara instan.
Modus Ajaran Sesat dan Ancaman bagi Umat
Modus operandi kelompok penyebar ajaran sesat seringkali melibatkan penafsiran ayat-ayat suci yang menyimpang, klaim-klaim wahyu atau mimpi palsu, serta janji-janji muluk yang tidak realistis. Selain kerugian materi bagi individu yang terjerumus, dampak terburuk dari ajaran sesat adalah kerusakan akidah, perpecahan umat, dan hilangnya kepercayaan terhadap ajaran agama yang benar.
MUI Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar senantiasa merujuk pada ulama yang memiliki kompetensi dan sanad keilmuan yang jelas dalam memahami ajaran agama. Edukasi dan literasi keagamaan yang kuat menjadi kunci untuk membentengi diri dari pengaruh ajaran-ajaran yang menyesatkan. Apabila menemukan praktik atau pengajian yang mencurigakan dengan iming-iming di luar nalar syariat, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada MUI setempat atau pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam memilih sumber ajaran agama, serta memperdalam pemahaman Islam berdasarkan sumber-sumber otentik dan bimbingan ulama yang kredibel.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda