Jakarta, 08 December 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) meluncurkan program percepatan penegasan batas desa yang ambisius untuk tahun 2025. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan administrasi di tingkat desa, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat batas wilayah yang tidak jelas.
Dalam program prioritas ini, tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai penerima bantuan awal, menandai komitmen pemerintah pusat dalam menuntaskan persoalan batas desa secara nasional. Langkah ini diharapkan menjadi model percontohan yang dapat direplikasi di daerah lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan harmonis.
Urgensi Penegasan Batas Desa untuk Tata Kelola dan Pembangunan
Selama ini, permasalahan batas desa kerap menjadi akar konflik agraria, menghambat proses pembangunan, dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun investasi. Banyak batas desa yang masih mengacu pada peninggalan era kolonial atau kesepakatan informal tanpa landasan yuridis yang kuat, sehingga rentan menimbulkan sengketa kewenangan dan kepemilikan.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, dalam berbagai kesempatan, selalu menekankan pentingnya penegasan batas desa sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Batas yang jelas akan memudahkan perencanaan pembangunan, pemetaan potensi desa, hingga penyaluran layanan publik kepada masyarakat.
Penegasan batas desa bukan sekadar garis di peta, melainkan fondasi bagi kepastian hukum, kelancaran pelayanan publik, dan akselerasi pembangunan di pedesaan. Kami menargetkan agar seluruh desa di Indonesia memiliki batas yang tegas dan sah secara hukum, dimulai dari daerah-daerah yang memiliki urgensi tinggi seperti tiga kabupaten di Sulteng ini, ujar seorang pejabat tinggi dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
Target dan Mekanisme Pelaksanaan di Sulawesi Tengah
Tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang akan menjadi fokus utama program percepatan penegasan batas desa pada tahun 2025 adalah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong. Pemilihan ketiga kabupaten ini didasarkan pada data dan kajian yang menunjukkan urgensi serta kesiapan pemerintah daerah setempat dalam menyukseskan program ini.
Mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan serangkaian tahapan yang komprehensif, mulai dari pengumpulan data dan dokumen historis, survei lapangan menggunakan teknologi Geospasial (GIS dan GPS), hingga sosialisasi dan konsultasi publik dengan masyarakat desa yang berbatasan. Proses ini akan memastikan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam menentukan batas wilayah mereka.
Setelah data terkumpul dan disepakati, akan dilanjutkan dengan penetapan dan penegasan batas desa melalui peraturan bupati atau keputusan kepala daerah, yang kemudian akan diverifikasi dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan legalitas yang kuat dan diterima oleh semua pihak.
Pemerintah daerah di Sulteng menyambut baik inisiatif pusat ini. Bupati dari salah satu kabupaten penerima bantuan menyampaikan optimismenya bahwa program ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi stabilitas sosial dan ekonomi di wilayahnya. Diharapkan, dengan batas desa yang jelas, konflik dapat diminimalisir, investasi lebih mudah masuk, dan program-program pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





