DEPOK – Kepolisian Resor Metro Depok berhasil meringkus dua pria yang dikenal sebagai mata elang atau debt collector ilegal, setelah terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di wilayah Depok. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
Insiden yang terjadi pada akhir pekan lalu ini bermula ketika para terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial RZ (34) dan AN (31), secara paksa menghentikan laju kendaraan korban di salah satu ruas jalan utama Depok. Modus operandi yang biasa digunakan mata elang ini diduga terkait dengan penarikan kendaraan karena tunggakan cicilan. Namun, dalam kasus ini, aksi mereka berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Menurut keterangan saksi mata dan hasil penyelidikan awal, korban yang mengemudikan mobilnya tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku. Setelah terjadi adu mulut terkait klaim tunggakan pembayaran kendaraan, situasi memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan. Korban diduga mengalami beberapa pukulan dan ancaman, menciptakan ketakutan dan kerugian fisik. Tidak lama setelah insiden, korban segera melapor ke Polres Metro Depok.
Mendapat laporan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti-bukti. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi, identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi. Penangkapan terhadap RZ dan AN dilakukan di lokasi berbeda di Depok pada 14 December 2025 dini hari, tanpa perlawanan berarti. Keduanya kini ditahan di Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme, termasuk praktik penarikan kendaraan secara ilegal yang disertai dengan kekerasan. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengambil alih hak-hak masyarakat dengan cara melanggar hukum. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat kepolisian Polres Metro Depok dalam keterangannya.
Tindakan Tegas Kepolisian dan Implikasi Hukum
Kapolres Metro Depok, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa praktik ‘mata elang’ yang melakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan atau ancaman adalah ilegal. Proses penarikan unit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur hukum dan putusan pengadilan, bukan dengan cara main hakim sendiri di jalanan yang kerap berujung pada tindak pidana.
RZ dan AN kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menjadi korban tindakan serupa. Langkah ini diharapkan dapat memberantas praktik ‘mata elang’ ilegal yang selama ini meresahkan, serta mengembalikan rasa aman bagi pengguna jalan di Depok.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali bahwa penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang, dan tidak ada ruang bagi individu atau kelompok yang bertindak di luar koridor hukum. Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk tindakan premanisme.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






