Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Adies Kadir, pada 20 August 2025 memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar luas di masyarakat mengenai lonjakan drastis tunjangan beras anggota dewan. Adies menegaskan bahwa tunjangan beras per bulan bagi anggota DPR RI tidak mengalami perubahan signifikan dan masih tetap sebesar Rp200.000, bukan Rp12 juta seperti yang ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Meluruskan Informasi yang Beredar Luas
Isu mengenai kenaikan tunjangan beras anggota DPR hingga puluhan kali lipat menjadi Rp12 juta per bulan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi negatif di tengah masyarakat. Informasi yang disalahpahami ini menyebar cepat, memicu kritik tajam dan pertanyaan besar mengenai transparansi alokasi anggaran negara untuk legislatif. Adies Kadir menjelaskan bahwa angka Rp200.000 tersebut merupakan nilai tunjangan beras yang telah berlaku sejak lama dan merupakan bagian kecil dari keseluruhan komponen tunjangan yang diterima anggota dewan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan informasi yang keliru, yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Adies menekankan pentingnya akurasi informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, demi menjaga objektivitas dan integritas.
“Kami tegaskan bahwa tunjangan beras bagi anggota DPR RI tidak mengalami perubahan signifikan dan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp200.000 per bulan. Angka Rp12 juta yang beredar itu sama sekali tidak benar dan merupakan disinformasi yang menyesatkan masyarakat,” ujar Adies Kadir dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa seluruh komponen gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bersifat terbuka untuk diketahui publik, meskipun sering kali disalahartikan atau disalahpahami.
Komponen Tunjangan Anggota Dewan dan Seruan Transparansi
Selain gaji pokok, anggota DPR RI menerima berbagai jenis tunjangan yang bertujuan untuk menunjang kinerja dan operasional mereka. Komponen tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta tunjangan PPH Pasal 21. Fasilitas lain seperti rumah dinas dan kendaraan dinas juga disediakan sebagai bagian dari sarana penunjang tugas.
Tunjangan beras, yang menjadi sorotan kali ini, merupakan salah satu tunjangan yang telah ditetapkan dan nilainya terpisah dari komponen tunjangan lain yang jauh lebih besar. Nilai Rp200.000 tersebut diperuntukkan sebagai pengganti kebutuhan beras bagi anggota dewan dan keluarganya.
Isu mengenai besaran tunjangan anggota legislatif memang kerap menjadi sensitif di mata publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Oleh karena itu, langkah klarifikasi cepat dari pimpinan DPR dianggap krusial untuk mencegah meluasnya kesalahpahaman. DPR RI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi terkait alokasi dan penggunaan anggaran demi menjaga akuntabilitas kepada masyarakat yang diwakilinya.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda